dc.description.abstract |
Mengenai larangan penerbangan wilayah udara Republik terlarang dan
terbatas Indonesia sebagaimana disebutkan pada Pasal 6, mengenai sanksi
pelanggaran di wilayah udara terlarang pidananya diatur pada Pasal 401 Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan: Sedangkan untuk pelanggar
wilayah udara terbatas diatur pada Pasal 402 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009
Tentang Penerbangan. Pelanggaran penerbangan penerbangan pesawat udara asing
di Indonesia kerap kali terjadi, seperti salah satu kasusnya adalah Pesawat Jet
Pribadi Saudi Arabia Airlines, yang terbang di wilayah kedaulatan Republik
Indonesia tanpa memiliki izin terbang. Namun saat ditanya oleh petugas ATC
pesawat tersebut menyampaikan izin terbang palsu. Dan pada akhirnya pesawat
tersebut diturunkan secara paksa, dan dilakukan pemeriksaan kemudian dijatuhkan
sanksi administrasi berupa denda sebesar enam puluh juta rupiah. Padahal
penerbangan tersebut telah melanggar ketentuan keamanan penerbangan yang
mana bisa dipidana menurut Pasal 411 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009
Tentang Penerbangan, penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan
hukum atas pelanggaran wilayah kedaulatan udara Indonesia, dampak hukum atas
pelanggaran udara dan sanksi pidana bagi pelanggaran wilayah kedalautan udara
Indonesia.
Metode penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif, dengan
sifat penelitian deskriptif, dengan menggunakan sumber data sekunder dan Al-
Islam, alat pengumpul data studi dokumen secara offline dan online dengan
menggunakan analisis kualitatif.
Hasil penelitian menyatakan pengaturan hukum penerbangan di Wilayah
Udara Kedaulatan Republik Indonesia diatur di dalam . Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2009 Tentang Penerbangan serta beberapa aturan pelaksana lainnya seperti:
Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2015
Tentang Kegiatan Angkutan Udara Bukan Niaga dan Angkutan Udara Niaga Tidak
Berjadwal Luar Negeri Dengan Pesawat Udara Sipil Asing Ke dan Dari Wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun
2018 Tentang Pengamanan Wilayah Udara Republik. Bentuk sanksi pidana atas
pelanggaran pesawat asing di Wilayah Republik Indonesia yang membahayakan
keamanan dan keselamatan diatur didalam Pasal 411, Pasal 418 dan Pasal 437
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan. Dampak hukum atas
pelanggaran penerbangan pesawat asing di Wilayah Republik Indonesia, bagi
Pesawat Saudi Arabia Airlines akan dikenakan sanksi pidana dan sanksi
administrasi, sedangkan sanksinya terhadap Indonesia adalah terancamnya kondisi
pertahanan dan keamanan. |
en_US |