Research Repository

TINDAK PIDANA MONEY POLITIC DALAM PEMILIHAN KEPALA DAERAH YANG DILAKUKAN OLEH PERANGKAT DESA (Studi Kasus Di Desa Ngkeran Kabupaten Aceh Tenggara)

Show simple item record

dc.contributor.author SUNTIKA, NADILA
dc.date.accessioned 2022-10-24T08:40:27Z
dc.date.available 2022-10-24T08:40:27Z
dc.date.issued 2022-10-24
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/18914
dc.description.abstract Tindak pidana money politic yang dilakukan oleh perangkat desa di desa ngkeran kabupaten aceh tenggara yang mana hal tersebut dilakukan oleh perangkat desa atas perintah dari pasangan calon yang inggin mencalonkan dirinya menjadi kepala daerah di aceh tenggara pada tahun 2017 hingga tahun 2022. Tindakan yang dianalisis dalam ini adalah perbuatan dari perangkat desa yang melakukan tindakan money politic di tengah-tengah masyarakat desa ngkeran dengan membeli suara masyarakat tersebut dengan imbalan sejumlah uang dan nantinya masyarakat desa ngkeran tersebut akan memilih pasangan calon yang sebelumnya telah ditentukan oleh perangkat desa tersebut. Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui bagaimana tindakan money politic yang terjadi di desa ngkeran kabupaten aceh tenggara dan bagaimana bentuk pertangung jawaban dari perangkat desa yang telah melakukan tindak pidana money politic di tengah-tengah masyarakat desa ngkeran tersebut. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris dengan menggunakan pendekatan penelitian hukum sosiologis (yuridis empiris) dengan cara memadukan bahan-bahan hukum yang merupakan data sekunder dan dengan data primer yang juga berkaitan dengan permasalahan yang diperoleh dari lapangan. Berdasarkan hasil penelitian bahwa analisis penulis mengenai tindak pidana money politic dalam pemilihan kepala daerah yang dilakukan oleh perangkat desa (studi kasus desa ngkeran kabupaten aceh tenggara) benar adanya terjadi tindakan money politic di desa ngkeran kabupaten aceh tenggara pada tahun 2017dimana tindakan tersebut dilakukan secara door to door kestiap rumah. Dimana hal tersebut telah melanggar aturan hukum Undang-Undang Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 523 ayat (1) juga Pasal 73 UU Nomor 10 Tahun 2017 tentang pertangungjawaban atas pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja Negara tahun 2016 dan dalam hal ini perangkat desa tersebut seharusnya dijatuhi hukuman pidana penjara dan denda sejumlah uang. en_US
dc.subject Tindak Pidana Pilkada en_US
dc.subject Money Politic en_US
dc.subject Perangkat Desa en_US
dc.title TINDAK PIDANA MONEY POLITIC DALAM PEMILIHAN KEPALA DAERAH YANG DILAKUKAN OLEH PERANGKAT DESA (Studi Kasus Di Desa Ngkeran Kabupaten Aceh Tenggara) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account