dc.description.abstract |
Hadirnya teknologi dalam kehidupan manusia sangat bermanfaat di dalam
kehidupan sehari-hari, yang pada dasarnya untuk menunjang kehidupan umat
manusia agar lebih baik dari sebelumnya.Beberapa contoh manfaat tersebut yang
dapat kita rasakan pada saat ini di bidang bisnis dan perbankan adalah seperti:
Kartu ATM, Kartu Debit, Kartu Kredit. Yang merupakan layanan yang
memanfaatkan teknologi informasi untuk menunjang keberlangsungan masyarakat
atau konsumen lebih efisien dari sebelumnya. Akan tetapi dengan adanya
perkembangan teknologi tersebut juga memberikan peluang terjadinya kejahatan
dengan memanfaatkan teknologi informasi , perkembangan teknologi yang begitu
cepat berbanding lurus dengan modus kejahatan yang muncul, lingkup kejahatan
cyber antara lain pembajakan, penipuan, pencurian, pornografi, pelecehan,
pemfitnahan dan pemalsuan. Sebagaimana kejahatan yang dibahas pada penelitian
ini adalah kejahatan carding yang terjadi dan sudah diputus pengadilan dengan
nomor 597/Pid.Sus/2018/Pn.Mlg atas nama terdakwa Ferry Piscesa Dwi Cahya
dilakukan putusan pemidanaan yang terlampau ringan, hal ini tentunya tidak
menimbulkan efek jera bagi pelaku dan juga masyarakat. maka dari itu pada
penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apa pengaturan hukum yang dipakai,
bagaimana faktor yang menyebabkan terjadinya kejahatan carding dan bagaimana
upaya penanggulangannya.
Pada penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif dengan sifat
penelitian deskriptif dan sumber data terdiri dari data sekunder serta Ayat Suci Al Quran dan alat pengumpul data studi dokumen baik secara online atau offline dan
analisis yang digunakan analisis kualitatatif.
Hasil dari penelitian ini menyatakan aturan hukum yang di pakai di
putusan pengadilan Nomor 597/Pid.Sus/2018/Pn.Mlg adalah Undang-Undang
Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik tepatnya pada
Pasal 48 Ayat 1 Jo Pasal 32 Ayat 1. Sedangkan faktor yang menjadi penyebab
munculnya kejahatan carding terbagi menjadi 2 yaitu: faktor internal dan
eksternal. Faktor internal antara lain: faktor usia, faktor pendidikan, faktor percaya
diri, dan faktor peluang. Sedangkan faktor eksternal antara lain: faktor
perkembangan teknologi, faktor ekonomi, faktor kesadaran hukum masyarakat,
faktor penegak hukum, faktor budaya hukum, dan faktor lemahnya sistem
pengawasan bank. Penanggulangan carding dapat dilakukan secara preventif oleh
kepolisian yaitu rekomendasi kepada Bank Indonesia agar dilakukan
pengawasan/pembatasan terhadap peredaran/penerbitan kartu kredit.
penanggulangan secara preventif juga dapat dilakukan seperti penyuluhan hukum,
mengadakan koordinasi dengan Instansi terkait dan Masyarakat |
en_US |