Research Repository

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP INVESTOR SEBAGAI KORBAN DALAM PENGGUNA IKLAN INVESTASI PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI MELALUI MEDIA SOSIAL

Show simple item record

dc.contributor.author SAGALA, MUHAMMAD SATRIA
dc.date.accessioned 2022-10-24T07:27:07Z
dc.date.available 2022-10-24T07:27:07Z
dc.date.issued 2022-10-24
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/18887
dc.description.abstract Investor sebagai korban dalam pengguna iklan investasi perdagangan berjangka komoditi melalui media sosial.Merupakan suatu hal yang yang masih sering terjadi di sebabkan karena tawaran mendapatkan keuntungan besar dari informasi iklan investasi yang di lakukan melalui media sosial. di era modern iklan saat ini.Membuat praktik iklan menjadi lebih cepat dan komprehensif di ketahui dan di akses oleh masyarakat.Undang-Undang dan Praturan yang mengatur perlindungan hukum terhadap investor sebagai korban dalam pengguna iklan investasi belum di atur secara spesifik dan khusus, hanya mengatur secara umum di dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Perdagangan Berjangka Komoditi (UUPBK) dan Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (UUPK),Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 6/POJK.07.2022 Tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, Tujuan dari Penelitian ini adalah 1) Untuk mengetahui Pengaturan Hukum Terhadap Iklan dalam kegiatan investasi Perdagangan Berjangka Komoditi; 2) Untuk mengkaji Perlindungan Hukum Terhadap investor sebagai pengguna iklan investasi melalui media sosial; 3) Untuk mengetahui upaya hukum bagi korban dalam melindungi terhadap kerugian yang di timbulkan dalam pengguna iklan investasi melalui media sosial. Peneliti ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif mempergunakan data skunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum skunder dan hukum tersier yang di olah menjadi suatu kesimpulan terhadap perlindungan hukum atas Undang-undang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Berdasarkan Hasil Penelitian ini bahwa pengaturan iklan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Perdagangan Berjanga Komoditi Pasal 6 , Peraturan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 83/BAPPEBTI/Per/0602010 Pasal 3, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.Perlindungan hukum telah di amanatkan negara melalui UUPBK Pasal 6 tentang pertanggung jawaban dan UUPK Pasal 4 tentang hak-hak konsumen yang harus di patuhi dan di lindungi.Upaya hukum yang dilakukan yaitu dengan upaya penyelesaian sengketa secara damai dan upaya penyelesaian melalui lembaga atau instansi berwenang. en_US
dc.subject Perlindungan Hukum en_US
dc.subject Korban en_US
dc.subject Iklan Investasi en_US
dc.subject Perdagangan Berjangka Komoditi en_US
dc.subject Media Sosial en_US
dc.title PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP INVESTOR SEBAGAI KORBAN DALAM PENGGUNA IKLAN INVESTASI PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI MELALUI MEDIA SOSIAL en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account