Research Repository

POLITIK HUKUM PIDANA BAGI PELAKU PEMBUNUHAN YANG MENGIDAP SAKIT JIWA SKIZOFRENIA (Studi Putusan Nomor 144/Pid.B/2014/PN.CJ)

Show simple item record

dc.contributor.author DAULAY, FAZA NAZILAH
dc.date.accessioned 2022-10-24T03:31:39Z
dc.date.available 2022-10-24T03:31:39Z
dc.date.issued 2022-10-24
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/18860
dc.description.abstract Masalah kejahatan memang selalu menuntut perhatian yang serius dari waktu ke waktu. Kitab Undang-undang hukum pidana dalam buku kedua sudah mengatur tentang kejahatan. Suatu perbuatan itu dikatakan kejahatan apabila melanggar ketentuan dalam buku kedua Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Pada kenyataannya tidak semua kejahatan dilakukan oleh orang yang jiwanya normal. Perkembangannya di Indonesia, muncul beberapa kasus pidana yang dilakukan oleh orang yang mengalami gangguan jiwa. Sebuah kasus tindak pidana yang diperbuat oleh orang yang dianggap memiliki gangguan kejiwaan ada 2 (dua) kemungkinan yang dapat terjadi, terbebas dari hukuman atau tetap mempertanggungjawabkan perbuatannya, dan keputusannya seharusnya terletak pada penafsiran hakim terhadap kualifikasi dalam Pasal 44 KUHP. Sedangkan Pasal 44 KUHP yang mengatur masalah pertanggungjawaban pidana bagi pelaku yang mengalami gangguan kejiwaan tidak menjelaskan secara jelas maksud dan cakupan istilah gangguan kejiwaan. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum normatif. Sumber data yang digunakan yaitu data sekunder dengan mengelola data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Serta alat pengumpul data dari dokumen, yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara meneliti isi dokumen tersebut. Politik hukum pidana terhadap pelaku pembunuhan yang mengidap sakit jiwa skizofrenia merupakan suatu bentuk kejahatan, dimana Pupun Bin Sanusi telah melakukan pembunuhan sesuai dengan Pasal 338 KUHP. kemampuan bertanggungjawab didasarkan pada keadaan dan kemampuan jiwa seseorang dan bukan kepada kemampuan berpikir dari seseorang. Walaupun dalam istilah yang resmi digunakan dalam Pasal 44 KUHP adalah verstandelijke vermogen (daya/kemampuan berpikir/kecerdasan dengan kata lain kemampuan akal manusia). Keputusan hakim Pengadilan Negeri Cianjur yang menyatakan Pupun Bin Sanusi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Pembunuhan”, akan tetapi terhadap perbuatan tersebut tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban kepadanya karena ada alasan pemaaf. Hakim memutuskan melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum dan memerintahkan kepada penuntut umum untuk menempatkan terdakwa di Rumah Sakit Jiwa Provinsi Jawa Barat untuk menjalani perawatan selama 3 (tiga) bulan en_US
dc.subject politik hukum pidana en_US
dc.subject pembunuhan en_US
dc.subject skizofrenia en_US
dc.title POLITIK HUKUM PIDANA BAGI PELAKU PEMBUNUHAN YANG MENGIDAP SAKIT JIWA SKIZOFRENIA (Studi Putusan Nomor 144/Pid.B/2014/PN.CJ) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account