Research Repository

PERGESERAN KEKUASAAN PRESIDEN DIBIDANG YUDISIAL SETELAH AMANDEMEN UUD 1945

Show simple item record

dc.contributor.author DELA, CITRA
dc.date.accessioned 2022-10-22T08:34:27Z
dc.date.available 2022-10-22T08:34:27Z
dc.date.issued 2022-10-22
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/18839
dc.description.abstract UUD RI Tahun 1945 telah memberikan kedudukan yang kuat kepada lembaga kepresidenan. Presiden selain menjalankan kekuasaan eksekutif juga membentuk peraturan perundang-undangan dan kekuasaan yang berkaitan dengan penegakkan hukum. Setelah UUD RI Tahun 1945 mengalami perubahan sampai empat kali, kekuasaan Presiden mengalami pengurangan signifikan. Banyak kalangan yang menilai telah terjadi pergeseran kekuasaan kearah penguatan lembaga parlemen (legislatif heavy). Sebagaimana setelah empat kali perubahan UUD, maka setelah amandemen UUD 1945, kekuasaan Presiden di bidang yudisial ialah memberikan grasi dan amnesti yang memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung, dan dalam pemberian amnesti dan abolisi Presiden memperhatikan pertimbangan DPR. Termuat dalam Pasal 14 ayat (1), dan (2) UUD RI Tahun 1945. Adapun penelitian ini untuk mengetahui pengaturan kekuasaan Presiden dibidang yudisial sebelum amandemen UUD 1945, implikasi hukum Presiden memberikan kewenangan yudisial, serta kekuasaan Presiden dibidang yudisial sesudah amandemen UUD 1945. Metode penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif, sedangkan pendekatan penelitian ini menggunakan pendekatan perundang undangan, dalam penelitian ini sifat penelitian adalah deskriptif , sebagaimana sumber data yang diambil dari data yang bersumber dari data sekunder yang diperoleh secara studi kepustakaan (library research). Kemudian, data diolah dan dilakukan dengan menggunakan analisis kualitatif Berdasarkan hasil penelitian bahwa pengaturan kekuasaan Presiden dibidang yudisial sebelum amandemen UUD 1945 yang berdasarkan Pasal 14 UUD Tahun 1945 yaitu Presiden mempunyai kekuasaan memberikan grasi, abolisi, amnesti dan rehabilitasi. Implikasi hukum Presiden memberikan kewenangan yudisial alasannya karena dalam pemberian grasi dan rehabilitasi adalah proses yudisial dan biasanya diberikan kepada orang yang sudah mengalami proses hukum dan lebih bersifat perorangan. Sementara itu kenapa Dewan Perwakilan Rakyat yang diberi kewenangan untuk memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam hal pemberian amnesti dan abolisi karena didasarkan pertimbangan politis. Kekuasaan Presiden dibidang yudisial sesudah amandemen UUD 1945 setelah mengalami amandemen Pasal 14 UUD 1945 berubah menjadi dua ayat, yaitu (1) Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung. (2) Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat. en_US
dc.subject Pergeseran Kekuasaan en_US
dc.subject Presiden en_US
dc.subject Dibidang Yudisial en_US
dc.title PERGESERAN KEKUASAAN PRESIDEN DIBIDANG YUDISIAL SETELAH AMANDEMEN UUD 1945 en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account