Research Repository

Pemberian Remisi Bagi Narapidana Narkotika Dan Psikotropika Di Lembaga Pemasyarakatan Kelas Ii A Binjai

Show simple item record

dc.contributor.author Siregar, Ahmad Reza
dc.date.accessioned 2020-03-04T07:48:35Z
dc.date.available 2020-03-04T07:48:35Z
dc.date.issued 2018-10-13
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/1877
dc.description.abstract Pidana penjara atau pemasyarakatan merupakan salah satu bagian dari hukuman yang dapat dijatuhkan kepada seorang terpidana yang telah divonis dengan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum yang tetap. Remisi adalah pengurangan masa menjalani pidana yang diberikan kepada narapidana yang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui pelaksanaan remisi terhadap para narapidana narkotika dan psikotropika pada Lembaga Pemasyaratakan Kelas II A Binjai, untuk mengetahui dasar pemberian remisi pada narapidana narkotika dan psikotropika di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Binjai, untuk mengetahui kendala-kendala dalam pemberian remisi bagi narapidana pelaku tindak pidana narkotika dan psikotropika di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Binjai yang tidak diberikan remisi atas vonis hukuman yang telah dijalani. Skripsi ini adalah penelitian yuridis empiris. Sumber data dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder. Data primer yaitu data yang diperoleh secara langsung dari penelitian di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Binjai. Alat pengumpul datanya adalah studi dokumen dan penelitian lapangan (field research) yaitu dengan melakukan penelitian di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Binjai. Berdasarkan hasil penelitian diketahui pelaksanaan remisi terhadap para narapidana narkotika dan psikotropika pada Lembaga Pemasyaratakan Kelas II A Binjai dilakukan atau diusulkan di sidang TPP (Tim Pengamat Pemasyarakatan) atau petugas Lembaga Pemasyaratakan Kelas II A Binjai dan hasil sidang tersebut diusulkan ke kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia selanjutnya Direktorat Jenderal Pemasyarakatan membuat surat keputusan remisi narapidana. Dasar pemberian remisi pada narapidana narkotika dan psikotropika di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Binjai adalah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Permasyarakatan, Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 03 Tahun 2018 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat. Remisi dapat diberikan oleh Menteri kepada narapidana yang telah memenuhi syarat berkelakuan baik dan telah menjalani masa pidana lebih dari 6 (enam) bulan.. Kendala-kendala dalam pemberian remisi bagi narapidana pelaku tindak pidana narkotika dan psikotropika di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Binjai yang tidak diberikan remisi atas vonis hukuman yang telah dijalani adalah narapidana melakukan tindakan indisipliner dan narapidana yang yang masih menjalani masa pidana yang menjadi syarat ketentuan remisi. en_US
dc.subject Remisi en_US
dc.subject Narapidana Narkotika dan Psikotropika en_US
dc.subject Lembaga Pemasyarakatan en_US
dc.title Pemberian Remisi Bagi Narapidana Narkotika Dan Psikotropika Di Lembaga Pemasyarakatan Kelas Ii A Binjai en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account