Research Repository

KEDUDUKAN RESI GUDANG SEBAGAI OBYEK JAMINAN MENURUT KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA

Show simple item record

dc.contributor.author MAULANI, WIWIN NUR
dc.date.accessioned 2022-10-18T08:50:23Z
dc.date.available 2022-10-18T08:50:23Z
dc.date.issued 2022-10-18
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/18776
dc.description.abstract Jaminan merupakan sesuatu yang tidak asing lagi dalam kehidupan di masyarakat, banyak kalangan masyarakat yang demi memenuhi kehidupan sehari-hari rela untuk menjaminkan sesuatu agar mendapatkan pinjaman. Tidak luput pula yang dirasakan oleh pemilik komoditas pertanian, para petani membutuhkan biaya yang lebih untuk pembelian bibit, pupuk, pemeliharaan demi meningkatkan kualitas produk pertanian dan kebutuhan lainnya. Sejauh ini, Pemerintah melalui Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) Kementerian Perdagangan Republik Indonesia telah mengembangkan sebuah sistem yaitu Sistem Resi Gudang yang merupakan respon dari permasalahan yang dihadapi oleh para petani pemilik komoditi pertanian. Resi gudang merupakan dokumen bukti kepemilikan atas barang yang disimpan di gudang Resi Gudang dapat digunakan sebagai jaminan untuk memperoleh pembiayaan dari lembaga keuangan Bank atau non Bank. Tujuan penelitian ini untuk mengkaji kedudukan resi gudang sebagai obyek jaminan menurut kitab undang-undang hukum perdata, mekanisme pelaksanaan perjanjian dalam jaminan resi gudang menurut kitab undang-undang hukum perdata serta akibat hukum jika debitur wanprestasi dalam jaminan resi gudang menurut kitab undang-undang hukum perdata. Jenis penelitian yang dilakukan adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, yang didukung dengan data yang didapat dari data kepustakaan diantaranya buku-buku, perundang-undangan, dan dalam hal ini data diolah dengan analisis kualitatif. Resi gudang sebagai obyek jaminan memiliki kedudukan yang sama dengan gadai dan fidusia, yaitu sama-sama menjaminkan benda bergerak. Resi gudang termasuk kebendaan bergerak. Resi gudang termasuk dalam kebendaan bergerak dikarenakan sifat benda bergerak ialah kebendaan yang dapat berpindah atau dipindahkan. Sistem Resi Gudang menciptakan lembaga hukum jaminan tersendiri diluar lembaga-lembaga jaminan benda bergerak yang telah ada. Mekanisme pelaksanaan perjanjian resi gudang, calon kreditur menyampaikan permohonan verifikasi resi gudang kepada pusat registrasi resi gudang, debitur dan kreditur menandatangani perjanjian pembebanan hak jaminan atas resi gudang yang merupakan perjanjian ikutan dari perjanjian pokoknya yaitu perjanjian pinjam meminjam. Penandatanganan perjanjian pembebanan dapat dilakukan dibawah tangan atau dihadapan pejabat notaris. Jika debitur wanprestasi dalam jaminan resi gudang maka resi gudang dapat dilakukan eksekusi dengan dua cara yaitu melalui lelang umum dan penjualan langsung tanpa memerlukan penetapan pengadilan. en_US
dc.subject Kedudukan en_US
dc.subject Resi Gudang en_US
dc.subject Jaminan en_US
dc.title KEDUDUKAN RESI GUDANG SEBAGAI OBYEK JAMINAN MENURUT KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account