Research Repository

Perlindungan Hukum Terhadap Pemakai Jaringan Indihome Pasca Pelunasan Tunggakan (Studi pada PT.TELKOM Medan)

Show simple item record

dc.contributor.author Fatihah, Amiratul
dc.date.accessioned 2020-03-04T07:45:22Z
dc.date.available 2020-03-04T07:45:22Z
dc.date.issued 2018-04-03
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/1876
dc.description.abstract Pentingnya suatu negara mengatur perlindungan hukum terhadap konsumen khususnya pengguna indihome, umumnya didasarkan pada pertimbangan aktualitas dan urgensinya. Dalam pertimbangan aktualitasnya, perlindungan hukum bagi konsumen perlu ditegakkan pada sebuah pemerintahan berdasarkan rumusan situasi yang sedang dan akan berkembang terhadap “nasib” masyarakat konsumen. Hal ini dikarenakan salah satu, sekaligus tujuan hukum adalah memberikan perlindungan (pengayoman) kepada masyarakat. Perlindungan hukum kepada masyarakat tersebut harus diwujudkan dalam bentuk kepastian hukum yang menjadi hak konsumen. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis empiris, dimana jenis penelitian ini merupakan suatu penelitian hukum yang ditujukan untuk menganalisis hukum yang hidup dan berkembang atau yang sedang dipraktekkan dimasyarakat. Tujuan penelitian ini untuk mengkaji pengaturan hukum tentang perlindungan terhadap konsumen/pengguna jaringan indihome pasca pelunasan tunggakan, dan bentuk perlindungan khusus terhadap konsumen/pengguna, serta guna mengkaji hambatan dalam penegakan hukum terhadap konsumen khususnya di Kota Medan. Penelitian ini dilakukan dengan pendekatan metode yuridis empiris yang diperoleh dari data primer dengan melakukan wawancara di Kantor Divisi Regional I PT. TELKOM dan data sekunder. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa dalam melakukan perjanjian/kontrak atas beli-sewa atas layanan indihome yaitu: PT. Telkom menampilkan beberapa point perjanjian berupa kewajiban, hak, tanggung jawab dan larangan bagi pelanggannya begitupun sebaliknya. Pelaku usaha diwajibkan, selama waktu sewa, menyeluruh melakukan pembetulan pada barangnya yang disewakan yang perlu dilakukan terkecuali pembetulan kecil yang menjadi wajibnya si penyewa. Dalam prakteknya perjanjian sering dibuat dalam kondisi yang tidak berimbang. Pelaku usaha memanipulasi perjanjian yang dibuat dalam ketentuan klausula baku. Biasanya perjanjian tersebut lebih mementingkan salah satu pihak, yaitu pelaku usaha itu sendiri, sementara pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang yang rusak, cacat atau bekas dan tercemar tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar atas barang yang dimaksud. en_US
dc.subject Perlindungan Konsumen en_US
dc.subject Hukum Perjanjian en_US
dc.subject PT. Telekomunikasi en_US
dc.title Perlindungan Hukum Terhadap Pemakai Jaringan Indihome Pasca Pelunasan Tunggakan (Studi pada PT.TELKOM Medan) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account