Abstract:
Risiko kredit dapat diartikan sebagai kerugian yang diderita Bank, dimana
kredit terjadi pada saat pihak kreditur dan debitur melakukan tindakan yang tidak
hati-hati dalam melakukan keputusan kredit. Ada salah satu cara untuk
mengetahui kondisi perusahaan yaitu dengan cara menganalisis tingkat risiko
kredit. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis
tingkat risiko kredit ditinjau dari Non Performing Loan (NPL) dan Loan to
Deposit Ratio (LDR) pada PT. Bank SUMUT Kantor Pusat Medan. Data yang
digunakan dalam penelitian ini adalah data laporan keuangan selama lima tahun,
yaitu dari tahun 2016 sampai 2020. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif
yaitu dengan mengumpulkan dan menganalisis data, sehingga dapat memberikan
gambaran yang jelas. Teknik pengumpulan data yang digunakan pada penelitian
ini adalah studi dokumentasi, yaitu pengumpulan data yang telah tersedia berupa
laporan keuangan perusahaan tahun 2016-2020 maupun informasi lainnya yang
terkait dengan lingkup penelitian ini. Berdasarkan hasil analisis diperoleh
kesimpulan bahwa analisis Loan to Deposit Ratio (LDR) pada PT. Bank SUMUT
Medan berada pada kategori Bank kurang efektif, hal tersebut terlihat dengan nilai
rasio LDR pada tahun 2017, dan 2018 tidak dapat memenuhi Standar Bank
Indonesia yaitu 78%-94%, Dengan nilai LDR sebesar 94,30%%, dan 95,13%,
dikarenakan nilai LDR yang telah melampaui batas aman, hal itu kembali
mengindikasikan bahwa Bank SUMUT dalam kategori tidak sehat dan juga hal
tersebut menunjukkan bahwa kondisi likuiditas Bank dalam keadaan kurang
efektif. Sedangkan untuk hasil analisis Non Performing Loan (NPL) pada tahun
2016, 2017, 2018, 2019, dan 2020 menunjukkan angka 4,53%, 2,63%, 4,03%,
dan 3,39% Artinya yaitu tingkat Kredit Bermasalah pada tahun 2016 sampai 2020
tersebut merupakan dalam kategori aman dan tidak melampaui batas yang telah di
tentukan standar Bank Indonesia yaitu seharusnya 5% dan dalam keadaan
tersebut Bank dalam kategori sehat.