dc.description.abstract |
Pemilihan Bupati Sabu Raijua pada tahun 2020 terdapat permasalahan kewarganegaraan terhadap Bupati terpilih yaitu Orient Patriot Riwu Kore. Status kewarganegaraan Bupati terpilih Orient Patriot Riwu Kore diketahui memiliki paspor Amerika serikat (AS) dan pada saat yang sama juga masih tercatat sebagai warga negara Indonesia (WNI) sehingga Mahkamah Konsitusi (MK) membatalkan kemenanangan Bupati Sabu Raijua. Berdasarkan bukti yang sudah terkumpul Mahkamah Konsitusi mengatakan status Orient Patriot Riwu Kore sejak 2007 adalah warga negara Amerika Serikat (AS). Hal itu dibuktikan dengan adanya kepemilikan paspor Amerika Serikat.
Jenis penelitian yang diterapkan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan yuridis normatif, yaitu penelitian yang dilakukan berdasarkan dari bahan pustaka (kepustakaan) yang merupakan data sekunder. Berdasarkan hasil penelitian dapat dinyatakan bahwa status kewarganegaraan ganda yang dimiliki Orient Patriot Riwu Kore bertentangan dengan pasal 6 ayat (1) Undang-undang kewarganegaraan karena Indonesia tidak menganut sistem kewarganegaraan ganda, kewarganegaraan ganda terbatas hanya untuk anak usia delapan belas tahun atau sudah menikah. Akibat hukum status kewarganegaraan ganda Orient Patriot Riwu Kore adalah ia akan kehilangan kewarganegaraannya, untuk itu DPR Republik Indoneseia perlu mendorong pemerintah untuk melakukan evalusi terhadap aturan dalam suatu pilkada agar kasus seperti ini tidak terulang. |
en_US |