Research Repository

KAJIAN HUKUM PERDATA TERHADAP PERBUATAN PENAMBAHAN DAYA TENAGA LISTRIK SECARA TIDAK SAH MENURUT KONTRAK PERJANJIAN (STUDI PT. PLN (PERSERO) RAYON MEDAN KOTA)

Show simple item record

dc.contributor.author AISYAH, DARA
dc.date.accessioned 2022-10-13T07:52:19Z
dc.date.available 2022-10-13T07:52:19Z
dc.date.issued 2022-10-13
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/18708
dc.description.abstract Tenaga listik adalah suatu kebutuhan masyarakat yang sangat penting dikarenakan tenaga listrik mempunyai peran kepada kehidupan masyarakat yang berguna untuk sebagai alat menggerak semua benda dan alat bantu sebagai penerangan. Keberadaan listrik yang sangat dibutuh membuat beberapa masyarakat melakukan hal-hal yang merugikan pihak PT.PLN (Persero). Salah satunya konsumen melakukan penambahan daya tenaga listrik secara tidak sah menurut kontrak perjanjian, konsumen melakukan hal tersebut agar bisa mendapatkan tenaga listrik yang lebih besar, tetapi membayar sedikit. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui perbuatan penambahan daya tenaga listrik secara tidak sah menurut kontrak perjanjian menurut hukum perdata, mengetahui faktor-faktor yang menyebabkan konsumen melakukan perbuatan tersebut, dan mengetahui upaya yang diberikan pihak PT.PLN kepada konsumen. Penelitian yang dilakukan menggunakan penelitian hukum yuridis normatif dengan pendekatan yuridis sosiologis yang diambil dari data primer dengan melakukan wawancara dan data sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tertier. Berdasarkan hasil penelitian dan analisis data yang peneliti dilakukan di PT.PLN (Persero) Rayon Medan Kota, maka diperoleh bahwa menurut hukum perdata Perbuatan Penambahan daya secara tidak sah menurut kontrak perjanjian diatur dalam Keputusan Direksi PT. PLN (Persero) Nomor: 1486.K/DIR/2011 tentang Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik dengan berpayung hukum pada Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Undang-Undang nomor 30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Faktor-faktor yang menyebabkan konsumen melakukan perbuatan tersebut berasal dari faktor konsumen itu sendiri yaitu untuk memperoleh daya tenaga listrik yang besar dengan harga yang murah serta faktor ekonomi, sedangkan faktor dari pihak mekanik dari PT.PLN (Persero) yaitu pihak PT.PLN (Persero) salah menghitung pemakaian tenaga listrik konsumen, dan upaya hukum yang diberikan PT.PLN (Persero) ialah melakukan memberikan teguran, melakukan pemutusan sementara, serta memberikan denda en_US
dc.subject Penambahan Daya en_US
dc.subject Konsumen en_US
dc.subject PT.PLN (Persero) en_US
dc.title KAJIAN HUKUM PERDATA TERHADAP PERBUATAN PENAMBAHAN DAYA TENAGA LISTRIK SECARA TIDAK SAH MENURUT KONTRAK PERJANJIAN (STUDI PT. PLN (PERSERO) RAYON MEDAN KOTA) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account