Research Repository

IMPLEMENTASI QANUN NOMOR 9 TAHUN 2015 TENTANG KEWAJIBAN MENGURUS IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN DI KABUPATEN ACEH TENGAH

Show simple item record

dc.contributor.author AZMI, AURA
dc.date.accessioned 2022-10-13T07:30:30Z
dc.date.available 2022-10-13T07:30:30Z
dc.date.issued 2022-10-13
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/18702
dc.description.abstract Penelitian ini dilatar belakangi oleh fenomena yang muncul pada saat ini yaitu rendahnya pengetahuan serta partisipasi masyarakat di Kabupaten Aceh Tengah tentang izin mendirikan bangunan. Izin Mendirikan Bangunan (IMB) adalah izin untuk mendirikan bangunan yang meliputi kegiatan penelitian tata letak dan disain bangunan, pengawasan pelaksanaan pembangunannya agar tetap sesuai dengan rencana tata ruang yang berlaku dan rencana teknis bangunan dengan tetap memperhatikan Koefisiensi Dasar Bangunan (KDB), Koefisiensi Luas Bangunan (KLB), Koefisiensi Ketinggian Bangunan (KKB) meliputi pemeriksaan dalam rangka syarat-syarat keselamatan bagi yang menempati bangunan tersebut. Tujuan umum dari kewajiban mengurus Izin Mendirikan Bangunan ini adalah Untuk meningkatkan perlindungan hukum yang maksimal bagi masyarakat. Penelitian ini dilakukan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Aceh Tengah. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi Qanun Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Kewajiban Izin Mendirikan Bangunan di Kabupaten Aceh Tengah. Jenis penelitian yang dilakukan adalah jenis penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa Implementasi Qanun Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Kewajiban Izin Mendirikan Bangunan di Kabupaten Aceh Tengah sudah terimplementasi dengan baik, namun masih terdapat beberapa kendala dalam proses implementasinya seperti pada proses komunikasi yang belum terealisasi secara merata, sumber daya yang ada di DPMPTSP masih perlu peningkatkan kualitas kinerjanya sesuai perkembangan zaman dan teknologi. Pelaksanaan disposisi yang dianggap masih perlu adanya peningkatan yang lebih efektif agar pelaksanaannya dapat berjalan dengan baik. Struktur birokrasi yang ada di DPMPTSP sudah berjalan sesuai standar operasional prosedur (SOP). en_US
dc.subject Implementasi en_US
dc.subject Pelayanan en_US
dc.subject Izin Mendirikan Bangunan (IMB) en_US
dc.title IMPLEMENTASI QANUN NOMOR 9 TAHUN 2015 TENTANG KEWAJIBAN MENGURUS IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN DI KABUPATEN ACEH TENGAH en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account