Abstract:
Penelitian ini dilatar belakangi oleh fenomena yang muncul pada saat ini yaitu rendahnya
pengetahuan serta partisipasi masyarakat di Kabupaten Aceh Tengah tentang izin
mendirikan bangunan. Izin Mendirikan Bangunan (IMB) adalah izin untuk mendirikan
bangunan yang meliputi kegiatan penelitian tata letak dan disain bangunan, pengawasan
pelaksanaan pembangunannya agar tetap sesuai dengan rencana tata ruang yang berlaku
dan rencana teknis bangunan dengan tetap memperhatikan Koefisiensi Dasar Bangunan
(KDB), Koefisiensi Luas Bangunan (KLB), Koefisiensi Ketinggian Bangunan (KKB)
meliputi pemeriksaan dalam rangka syarat-syarat keselamatan bagi yang menempati
bangunan tersebut. Tujuan umum dari kewajiban mengurus Izin Mendirikan Bangunan
ini adalah Untuk meningkatkan perlindungan hukum yang maksimal bagi masyarakat.
Penelitian ini dilakukan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Kabupaten Aceh Tengah. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi Qanun
Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Kewajiban Izin Mendirikan Bangunan di Kabupaten Aceh
Tengah. Jenis penelitian yang dilakukan adalah jenis penelitian deskriptif dengan
pendekatan kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa Implementasi Qanun
Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Kewajiban Izin Mendirikan Bangunan di Kabupaten Aceh
Tengah sudah terimplementasi dengan baik, namun masih terdapat beberapa kendala
dalam proses implementasinya seperti pada proses komunikasi yang belum terealisasi
secara merata, sumber daya yang ada di DPMPTSP masih perlu peningkatkan kualitas
kinerjanya sesuai perkembangan zaman dan teknologi. Pelaksanaan disposisi yang
dianggap masih perlu adanya peningkatan yang lebih efektif agar pelaksanaannya dapat
berjalan dengan baik. Struktur birokrasi yang ada di DPMPTSP sudah berjalan sesuai
standar operasional prosedur (SOP).