Research Repository

PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PEMAKAIAN TANAH TANPA IZIN (STUDI DI KABUPATEN SIMALUNGUN

Show simple item record

dc.contributor.author SINAGA, DINI RAMADANI
dc.date.accessioned 2022-10-06T08:06:28Z
dc.date.available 2022-10-06T08:06:28Z
dc.date.issued 2022-10-06
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/18694
dc.description.abstract Penegakan Hukum adalah Proses dilakukannya upaya tegaknya atau berfungsinya norma-norma Hukum secara nyata. Tindak Pidana dalam Pemakaian Tanah tanpa Izin merupakan suatu perbuatan yang melanggar Hukum dengan mengambil Hak orang lain menjadi miliknya. Seseorang yang menguasai sebidang tanah tanpa memiliki alas hak dalam bentuk apapun, dimana di atas tanah tersebut terdapat pemegang hak yang sah.Seperti Pemakaian Tanah Tanpa Izin yang terjadi di Simalungun disebakan oleh Masyarakat itu sendiri, karena Tanah yang dipakai Pelaku Pemakaian Tanah Tanpa Izin tersebut terjadi karen Tanah yang sudah lama tidak digunakan dan dilihat oleh Pemiliknya, Sehingga mengakibatkan orang lain membersihkannya dan Mengurus Tanah tersebut lalu memanfaatkannya dengan menanam pepohonan yang dapat dijual. Penelitian ini merupakan jenis Penelitian adalah Yuridis empiris yang menggunakan metode pengumpulan data dan wawancara. Penelitian yang dilakukan dengan berdasarkan bahan-bahan yang diambil dari literature seperti Jurnal, Undang-Undang, dan karya tulis lainnya serta dokumen-dokumen yang terdapat di Polres Simalungun dalam kasus Tindak pidana pemakaian tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya yang sah. Pertanyaan wawancara yang saya lakukan kepada Juru Periksa (JUPER) di Polres Simalungun mengenai 3 Rumusan Masalah yang ada di dalam Judul Skripsi saya. Dengan 5 (lima) pertanyaan dalam setiap 1 (satu) rumusan masalah. Berdasarkan hasil pemelitian yang dilakukan dengan di dukung oleh data primer bahwa terdapat dasar hukum yang pasti menjamin memberikan penegakan hukum terhadap pemakaian tanah tanpa izin di Simalungun, dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1960 tentang Pemakaian tanah tanpa izin. Yang mana apabila seseorang memakai Tanah Tanpa izin yang berhak atau kuasanya yang sah akan dikenakan Undang-Undang tersebut. Dalam Pasal 2 jo. Pasal 6 Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1960. Apabila melanggar pasal tersebut maka akan dikenakan Denda sebesar Rp. 500.000 rupiah dan 3 bulan penjara.Penegakan hukum kepada lahan dengan luas lebih kurang 8000 M2 yang berada di Siarang Nagori Kel. Tanjung Saribu Kec. Dolok Pardamean Kab.Simalungun.dan Penegakan hukum terhadap lahan lebih kurang 3 Ha (tiga hektare) yang terletak di Huta Panopaan Nagori Girsang Kec. Girsang Sipangan bolon Kab.Simalungun. en_US
dc.subject Penegakan Hukum en_US
dc.subject Tindak Pidana en_US
dc.title PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PEMAKAIAN TANAH TANPA IZIN (STUDI DI KABUPATEN SIMALUNGUN en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account