Research Repository

ANALISIS TINDAK PIDANA MONEY LAUNDERING DARI HASIL PERJUDIAN TERHADAP AFFILIATOR BINOMO MELALUI UU PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI

Show simple item record

dc.contributor.author FARID, FEBRI NABIL AL
dc.date.accessioned 2022-10-05T03:12:35Z
dc.date.available 2022-10-05T03:12:35Z
dc.date.issued 2022-10-05
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/18652
dc.description.abstract Binomo merupakan sebuah sistem dimana seseorang mempertaruhkan modal untuk menebak harga bitcoin lima menit kedepan. Jika tebakan orang tersebut benar, maka ia akan mendapatkan keuntungan 80% dari modal yang diberikannya. Namun jika salah, maka semua yang ia pertaruhkan akan hilang. Namun, banyak affiliator yang melakukan money loundering dari aplikasi binomo. Berdasarkan hal tersebut, penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Penerapan Hukum Terhadap Tindak Pidana Perdagangan Berjangka Komoditi Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011, mengetahui penerapan hukum pidana materiil dalam tindak pidana money laundering yang berasal dari hasil perjudian serta mengetahui perlindungan nasabah atas perbuatan melawan hukum pada UU Nomor 8 Tahun 1999 kasus affiliator di aplikasi trading binomo. Jenis penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif. Sifat penelitian ini adalah deskriptif. Data diambil dari bahan hukum primer yakni UU. No 10 Tahun 2011 Tentang Perdagangan Berjangka Komoditi dan UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberasan tindak pidana pencucian uang, bahan hukum sekunder yakni buku kepustakaan mengenai hukum pidana, tindak pidana, money loundering, dan perjudian serta artikel dan jurnal ilmiah yang memuat tentang tindak pidana money loudering dan affiliator binary option / Binomo. Hasil penelitian menunjukkan bahwa seluruh perbuatan yang dilarang di atas memiliki ketentuan pidana yang diatur Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi. Pengenaan sanksi pidana juga tidak serta merta dapat dikenakan begitu saja kepada para pelakunya tanpa didukung oleh adanya bukti permulaan yang cukup. Artinya, seseorang atau beberapa orang atau badan hukum patut diduga telah melakukan suatu perbuatan pidana apabila telah didukung oleh minimal 2 (dua) alat bukti yang sah. Ketentuan strategis UU TPPU 2010 terletak pada ketentuan yang mewajibkan terdakwa untuk membuktikan bahwa harta kekayaannya bukan berasal dari tindak pidana atau menerapkan metode pembuktian terbalik. Binary Option tidak diakui sebagai komoditi atau setidak-tidaknya barang legal untuk diperdagangkan, sehingga pemakai dari barang tersebut tidak diakui sebagai konsumen sebagaimana dalam Undang- undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. en_US
dc.subject Money Laundering en_US
dc.subject Perjudian en_US
dc.subject Affiliator Binomo en_US
dc.title ANALISIS TINDAK PIDANA MONEY LAUNDERING DARI HASIL PERJUDIAN TERHADAP AFFILIATOR BINOMO MELALUI UU PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account