dc.description.abstract |
Kesepakatan merupakan salah satu syarat sahnya perjanjian. Pada perjanjian pembiayaan konsumen, perjanjian yang digunakan adalah perjanjian baku. Dalam penulisan skripsi ini terdapat sebuah putusan yang nantinya menjadi acuan dalam penulisan skripsi ini. Adapun permasalahan yang diangkat dalam tulisan ini ialah : Bagaimana pengaturan hukum tentang pembiayaan konsumen untuk menentukan adanya cacat kesepakatan pada klausula perjanjian pembiayan konsumen, Bagaimana penyebab terjadinya cacat kesepakatan pada klausula perjanjian pembiayaan konsumen, Analisis Putusan Akta Perdamaian Nomor 860/Pdt.G/2020/PN.Mdn.
Kesep
Metode penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah metode yuridis normatif, yang mana metode ini dapat menjawab permasalahan melalui alat pengumpulan data seperti studi kepustakaan atau dokumen dan berdasarkan peraturan hukum yang berlaku.
Hasil yang dapat disimpulkan adalah Pengaturan hukum pada klausula baku dalam perjanjian pembiayaan konsumen secara sah dan mengikat berlaku sebagai undang – undang bagi para pihak sepanjang memenuhi syarat formil dan syarat materil berdasarkan undang – undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan KUHPerdata. Kemudian penyebab terjadinya cacat kesepakatan pada klausula baku dalam perjanjian pembiayaan konsumen dikarenakan adanya paksaan, kekhilafan dan penipuan serta adanya penyalahgunaan keadaan. Analisis terhadap Putusan Akta Perdamaian Nomor 860/Pdt.G/2020/PN Mdn berpendapat pihak kreditur secara sah melakukan pelanggaran peraturan perundang – undangan perlindungan konsumen, serta terlah melanggar syarat sahnya perjanjian yang terdapat didalam KUHPerdata. |
en_US |