Abstract:
Proyek konstruksi adalah salah satu pekerjaan yang hasil pekerjaannya dipengaruhi oleh produktivitas tenaga kerjanya. Namun pada kenyataannya pada beberapa proyek konstruksi produktivitas realisasi pekerjaan di lapangan berbeda dengan produktivitas yang telah ditetapkan oleh Standar Nasional Indonesia. Metode Time study merupakan salah satu contoh metode pengukuran produktivitas tenaga kerja. Permen PUPR28-2016 merupakan standar acuan yang dirumuskan oleh pemerintah sebagai pedoman utama dalam menghitung nilai produktivitas tenaga kerja. Penelitian ini dilaksanakan pada tiga lokasi proyek peningkatan jalan. Pada proyek tersebut dilakukan pengamatan kelompok kerja dengan pengerjaan menggunakan molen pada pasangan batu. Sehingga didapatkan koefisien produktivitas tenaga kerja dan dikomparasikan dengan koefisien pada Permen PUPR28-2016 (mandor 0,18 OH, tukang 0,9 OH, pekerja 1,8 OH). Dari penelitian ini didapat koefisien produktivitas tenaga kerja pada proyek peningkatan jalan lawe sagu-kandang mbelang yaitu mandor 0,42 OH, tukang 0,85 OH, pekerja 1,27 OH. Pada proyek peningkatan jalan lawe kinga-simpang seberang yaitu mandor 0,26 OH, tukang 0,52 OH, pekerja 0,78 OH. Pada proyek peningkatan struktur jalan kuta batu-rih mbelang yaitu mandor 0,72 OH, tukang 0,72 OH, pekerja 1,44 OH. Dari hasil penelitian ini didapatkan produktivitas tukang dan pekerja di lapangan lebih besar dibandingkan dengan acuan. Sedangkan produktivitas mandor di lapangan lebih kecil dibandingkan dengan acuan.