Research Repository

PEMBERATAN PIDANA TERHADAP JAKSA YANG MEMBANTU PELAKU AGAR TIDAK DI EKSEKUSI (STUDI PUTUSAN NOMOR: 10/PID.SUS-TPK/2021/PT DKI)

Show simple item record

dc.contributor.author MANGUNCONG, MASRI SYAHPUTRA
dc.date.accessioned 2022-09-27T07:51:18Z
dc.date.available 2022-09-27T07:51:18Z
dc.date.issued 2022-09-27
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/18517
dc.description.abstract Suap merupakan salah satu modus yang kerap dipergunakan dalam mempengaruhi due process of law, ditinjau secara kriminologis terjadi melalui adanya interaksi social antara pemberi suap dengan dengan penerima suap. Peristiwa suap-menyuap dapat terjadi bila terdapat hubungan kepentingan antara pemberi suap dengan penerima suap. Tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku adalah melakukan pengurusan Fatwa Mahkamah Agung melalui Kejaksaan Agung agar pidana penjara yang dijatuhkan kepada Joko Soegiarto Tjandra berdasarkan Putusan PK Nomor 12 tanggal 11 Juni 2009 tidak bisa dieksekusi sehingga Joko Soegiarto Tjandra bisa Kembali ke Indonesia tanpa harus menjalani pidana. Jenis dan pendekatan penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan sifat penelitian deskriptif, yang menggunakan data hukum islam data sekunder. Data diperoleh dengan cara menggunakan pendekatan kasus (case approach) dan menganalisis studi terhadap putusan pengadilan tinggi Jakarta nomor 10/Pid.Sus-Tpk/2021/PT.DKI kemudian, data diolah dengan menggunakan analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan maka dapat disimpulkan bahwa penerapan hukum yang sesuai diberikan terhadap terdakwa sebagai pelaku tindak pidana penyuapan terdapat dalam Pasal 5 ayat (2) jo. Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang R.I. Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP bahwa terdakwa melakukan pengurusan fatwa mahkamah agung agar pelaku tindak pidana dapat datang ke Indonesia tanpa harus menjalani pidana. pertanggungjawaban pidana yang meliputi: kemampuan bertanggung jawab, suap ataupun kesalahan serta tidak adanya alasan pembenar telah terpenuhi oleh terdakwa sehingga dapat di pertanggungjawabkan secara pidana. Menurut analisis penulis terdapat unsur yang tidak terpenuhi di dalam putusan yaitu unsur pemberatan pidana dalam jabatan yang ada didalam Pasal 52 KUHP en_US
dc.subject Pemberatan Pidana en_US
dc.subject Jaksa en_US
dc.title PEMBERATAN PIDANA TERHADAP JAKSA YANG MEMBANTU PELAKU AGAR TIDAK DI EKSEKUSI (STUDI PUTUSAN NOMOR: 10/PID.SUS-TPK/2021/PT DKI) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account