Research Repository

PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA SEBAGAI RESIDIVIS TERHADAP BUPATI YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA KORUPSI (Studi Putusan Nomor: 87/Pid.Sus-TPK/2019/PN.Smg)

Show simple item record

dc.contributor.author SINAR, T.A’IIF ZAMAKHSYARY
dc.date.accessioned 2022-09-26T08:18:24Z
dc.date.available 2022-09-26T08:18:24Z
dc.date.issued 2022-09-26
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/18501
dc.description.abstract Istilah korupsi berasal dari istilah Latin “corruption”, “corruptus”, atau “corrupteia” yang berarti “bribery” atau “seduction”, maka yang diartikan dengan “corruptio” ialah “corrupter” atau “sudecer”. Dalam bahasa inggris dan Perancis disebut dengan istilah “corruption”, sedangkan dalam bahasa belanda “korruptie” kemudian dalam bahasa indonesia dikenal dengan sebutan “korupsi”. Salah satu contoh kasus di dalam putusan Nomor: 87/Pid.SusTPk/2019/PN.Smg. terdakwa Muhammad Tamzil sebagai Penyelenggara Negara yaitu selaku Bupati Kudus masa jabatan 2018-2023. menerima hadiah atau janji yaitu menerima hadiah berupa uang secara bertahap dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) dari Akhmad Shofian, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya terdakwa pernah dijatuhi hukuman pidana dalam perkara pidsus tahun 2014-2015 selama 1 tahun 8 bulan. Jenis dan pendekatan penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan sifat penelitian deskriptif, yang menggunakan data hukum islam dan data sekunder. Data diperoleh dengan cara menggunakan pendekatan kasus (case approach) dan menganalisis studi terhadap putusan pengadilan negeri semarang nomor Kemudian, :87/Pid.SusTpk/2019/PN.Smg data diolah dengan menggunakan analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan maka dapat disimpulkan bahwa Ketentuan mengenai pengulangan tindak pidana (residivis) diatur di dalam Bab XXXI Buku II Pasal 486,487,dan 488 KUHP. Residivis itu terjadi apabila seseorang telah melakukan perbuatan pidana dan terhadap perbuatan pidana tersebut telah dijatuhi dengan Putusan Hakim. Pertanggungjawaban pidana yang meliputi: kemampuan bertanggungjawab, suap, gratifkasi, ataupun kesalahan serta tidak adanya alasan pembenar telah terpenuhi oleh terdakwa sehingga dapat dipertanggungjawabkan secara pidana. Menurut penulis terdapat unsur yang tidak terpenuhi didalam putusan yaitu unsur residivis yang ada di dalam pasal 486,487,488 KUHP. en_US
dc.subject Pertanggung Jawaban Pidana en_US
dc.subject Korupsi en_US
dc.subject Residivis en_US
dc.subject Bupati en_US
dc.title PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA SEBAGAI RESIDIVIS TERHADAP BUPATI YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA KORUPSI (Studi Putusan Nomor: 87/Pid.Sus-TPK/2019/PN.Smg) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account