Research Repository

TINDAK PIDANA PENYELENGARAAN PUNGUTAN PARKIR LIAR DI KOTA MEDAN (Studi Polrestabes Medan)

Show simple item record

dc.contributor.author FERARI, OKA
dc.date.accessioned 2022-09-26T08:13:52Z
dc.date.available 2022-09-26T08:13:52Z
dc.date.issued 2022-09-26
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/18498
dc.description.abstract Kegiatan pungutan liar melalui parkir kendaraan sudah sangat sering terjadi di berbagai kota-kota besar di indonesia salah satunya di kota medan kegiatan pelaksanaan pungutan liar melalui parkir kendaraan terhadap pengguna jalan raya, perusahaan transportasi angkutan umum sering terjadi dan hal tersebut sudah sangat umum dan mudah untuk ditemukan dimasyarakat baik di Daerah Perkotaan, Daerah Pemukiman maupun di zona sibuk hingga zona bebas parkir kendaraan yang telah ditetapkan di kota medan. Metode penetian ini menggunakan jenis penelitian dan pendekatan menggunakan penelitian yuridis empiris, dengan data yang bersumber dari hukum islam, data primer dan sekunder yang diperoleh melalui wawancara dan studi kepustakaan. Kemudian, data diolah dengan menggunakan analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa bentuk-bentuk tindak pidana yang dilakukan dalam penyelengaraan pungutan parkir liar di kota Medan yaitu praktek pungutan liar yang dapat dijerat dengan beberapa pasal dalam pidana yaitu Pasal 368 KUHP, Pasal 373 KUHP dan Pasal 379 KUHP. Kendala dalam penanganan penyelengaraan pungutan parkir liar yaitu terkendala karena tidak adanya undang-undang yang mengatur mengenai pungutan liar, kurangnya partisipasi masyarakat dalam melaporkan adanya pungutan liar, pembuktian di lapangan yang sangat sulit terhadap terjadinya pungutan liar, sarana dan fasilitas yang kurang mendukung, dan kurang optimalnya pengawasan dan penindakan. Upaya yang telah dilakukan, yaitu apabila diketahui adanya pelaku pungli di jalan raya di wilayah hukum Polrestabes Medan, selanjutnya dilakukan penangkapan oleh Polrestabes Medan, hal ini karena tindakan pungutan liar merupakan sebagai tindak pidana ringan yang menggangu kenyaman masyarakat, pihak kepolisian juga turut memberikan himbauan berupa sosialisasi dan penyuluhan hukum dengan bertujuan untuk memberikan informasi dan menyamakan persepsi dan pandangan masyarakat terkait dengan tindak pidana pungli, pihak kepolisian lebih kepada bekerjasama dengan masyarakat untuk turut membantu melaporkan dan mendokumentasikan, upaya sarana dan fasilitas termasuk kendala yang internal, akan tetapi pihak kepolisian dapat mudah mengatasi kendala ini, sepertihalnya menggunakan kenderaan pribadi untuk melakukan pengawasan di daerah yang rawan terjadinya pungutan liar. Upaya mengatasi kurang optimalnya pengawasan dan penindakan, dimana Di Polrestabes Medan terhadap Pelaku pungutan liar hanya diberikan pola pembinaan, karena perbuatan pungutan liar tersebut cenderung penggolongan tindak pidana ringan. en_US
dc.subject Tindak Pidana en_US
dc.subject Pungutan en_US
dc.subject Parkir Liar en_US
dc.title TINDAK PIDANA PENYELENGARAAN PUNGUTAN PARKIR LIAR DI KOTA MEDAN (Studi Polrestabes Medan) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account