Research Repository

TINDAK PIDANA PEMERASAN YANG DILAKUKAN OLEH ANGGOTA POLISI TERHADAP PENGGUNA JALAN (Studi Kasus di Polrestabes Medan)

Show simple item record

dc.contributor.author Harumi, Alya
dc.date.accessioned 2022-09-26T08:11:16Z
dc.date.available 2022-09-26T08:11:16Z
dc.date.issued 2022-09-26
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/18497
dc.description.abstract Kejahatan yang pada umumnya dianggap oleh kalangan masyarakat dilakukan oleh orang yang berlatar belakang jahat, kotor dan berasal dari kalangan ekonomi lemah, namun faktanya pada saat ini pemerasan tidak hanya dilakukan oleh pelaku yang berlatar belakang ekonomi rendah. Dilansir dari Inews Sumut seorang oknum Polisi brinisial Bripka P anggota dari Polisi Sekitar Delitua (Polsek Deli tua) yang diduga melakukan pemerasan terhadap pengguna jalan, kejahatannya tersebut dilakukan di Jalan Dr Mansur Kota Medan. Hingga oknum Polisi tersebut di tahan di Propam Polrestabes Medan dan dilakukan proses pemeriksaan oleh penyidik Satreskirim Polrestabes Medan, oknum polisi tersebut dijerat dengan Pasal 368 jo Pasal 53 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman 8 tahun penjara. Kejadian tersebut menandakan kejahatan tidak hanya dilakukan oleh para pelaku kejatan yang berasal dari kalangan ekonomi lemah, kejahatan dapat dilakukan siapapun dan dimanapun dan tidak memandang status sosial seseorang. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahu bentuk tindak pidana yang dilakukan oleh oknum Polisi terhadap pengguna jalan, penegakan hukum terhadap oknum tersebut dan pertanggungawajab oknum polisi tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah normatif dengan sifat penelitian adalah deskriptif, sumber data terdiri dari data sekunder dan data Al-Islam, alat pengumpul data Studi dokumen dan Wawancara serta teknik analisis kualitatif Hasil penelitian menyatakan bahwa bentuk tindak pidana pemerasan yang dilakukan oleh anggota polisi terhadap pengguna jalan adalah dengan melakukan modus penilangan terhadap pengguna jalan tepatnya di jalan Dr Mansur Kota Medan, atas perbuatannya tersebut Bripka P telah melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 368 mengenai pemerasan. Penegakan hukum terhadap tindak pidana pemerasan yang dilakukan oleh anggota polisi terhadap pengguna jalan adalah dengan melakukan proses hukum dengan sebagaimana mestinya dengan membuktikan unsur tindak pidana yang dilakukan oleh Propam Polri. Namun upaya yang dilakukan tidak hanya penegakan hukum pidana, melainkan juga penegakan kode etik profesi, karena Bripka P telah melanggar kode etik Kepolisian yang tertuang di dalam profesi Polri. Pertanggungjawaban pidana terhadap tindak pidana pemerasan yang dilakukan oleh anggota polisi terhadap pengguna jalan oleh Bripka P telah melalui proses peradilan umum dan Bripka P telah dijatuhi hukum 6 bulan masa percobaan meskipun sebelumnya telah ada upaya saling memaafkan dari kedua belah pihak antara Bripka P dengan Pengguna jalan yang menjadi korban, hal ini dikarenakan Bripka P telah memenuhi unsur pertanggungjawaban pidana. en_US
dc.subject Pemerasan en_US
dc.subject Polisi en_US
dc.subject Pengguna Jalan en_US
dc.title TINDAK PIDANA PEMERASAN YANG DILAKUKAN OLEH ANGGOTA POLISI TERHADAP PENGGUNA JALAN (Studi Kasus di Polrestabes Medan) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account