Research Repository

TANGGUNG JAWAB PERDATA PT PLN (PERSERO) DALAM PENCATATAN KWH METER LISTRIK (Studi Kantor PLN UP3 Medan)

Show simple item record

dc.contributor.author Siregar, Farhan Pangulu Raja
dc.date.accessioned 2022-09-26T08:08:28Z
dc.date.available 2022-09-26T08:08:28Z
dc.date.issued 2022-09-26
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/18496
dc.description.abstract Permasalahan yang dibahas pada penelitian tugas akhir ini mengenai tentang bagaimana perlindungan hukum kepada pelanggan atas kesalahan pencatatan KWH (Kilo Watt Hour) meter listrik akibat kelalaian yang dilakukan oleh petugas pencatat kwh meter listrik, serta bagaimanakah bentuk tanggung jawab perdata yang akan diberikan oleh PT. PLN (Persero) untuk pelanggan yang mengalami kesalahan pencatatan meter listrik. Tujuan dari dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah faktor yang menjadi penyebab kenaikan harga pembayaran iuran listrik pelanggan, dan dimana ketentuan yang mengatur tanggung jawab PT. PLN (Persero) pada kasus ini serta untuk mengetahui bagaimanakah bentuk dari tanggung jawab perdata pihak PT. PLN (Persero) untuk pelanggan yang terkena masalah kesalahan pencatatan kwh meter listrik. Metode penelitian yang digunakan ialah penelitian hukum empiris atau sosiologi yaitu penelitian yang bersifat deskriptif dengan menggambarkan dan menjabarkan secara sistematis segala permasalahan mengenai tanggung jawab PT. PLN (Persero) dalam pencatatan kwh meter listrik. Hasil dari penelitian yang dilakukan adalah untuk permasalahan kenaikan tagihan pembayaran iuran listrik, itu dapat disebabkan oleh beberapa faktor, diantaranya penggunaan listrik yang meningkat tidak seperti biasanya, mengingat saat ini ada pandemi Covid-19 yang mengharuskan masyarakat banyak menghabiskan waktu di rumah, dan faktor lainnya adalah seorang pelanggan yang tidak berada di rumah dengan keadaaan pagar tertutup, sehingga petugas cater tidak bisa masuk untuk mencatat langsung karena meteran tersebut berada di dalam kawasan pagar rumah. Pada kasus ini, PT. PLN (Persero) memberikan tanggung jawab berupa pembayaran listrik dengan menggabungkan pembayaran tagihan listrik 2 bulan yang lalu dan dibagi dua, begitulah tagihan yang harus dibayarkan oleh pelanggan. Dan untuk ketentuan tanggung jawab PT. PLN (Persero) tercantum dalam Peraturan Mentri Energi Dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Tingkat Mutu Pelayanan Dan Biaya yang terkait Dengan Penyaluran Tenaga Listrik Oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero). en_US
dc.subject Hukum en_US
dc.subject Perlindungan Pelanggan en_US
dc.subject Pencatatan KWH Meter en_US
dc.title TANGGUNG JAWAB PERDATA PT PLN (PERSERO) DALAM PENCATATAN KWH METER LISTRIK (Studi Kantor PLN UP3 Medan) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account