Research Repository

PENERAPAN SANKSI ADAT KARO TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA (Studi Di Desa Lingga Kecamatan Simpang Empat)

Show simple item record

dc.contributor.author FERYNA, KHARISMA SINTYA
dc.date.accessioned 2022-09-26T08:06:10Z
dc.date.available 2022-09-26T08:06:10Z
dc.date.issued 2022-09-26
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/18495
dc.description.abstract Hukum adat adalah adat atau kebiasaan yang mempunyai akibat hukum dan merupakan tata hukum Indonesia yang berasal dari adat istiadat. Suatu adat dapat menjadi hukum adat apabila tercantum dalam keputusan penguasa adat di dalam persekutuan hukum adat. Norma hukum adat dapat juga ditetapkan oleh penguasa atau tokoh adat. Hukum adat yang bersifat sakral, menyebabkan sifat kepatuhan tersebut dilatarbelakangi oleh keyakinan anggota masyarakat adat apabila tidak menaatinya akan mendapatkan bala atau malapetaka. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui penerapan sanksi adat karo terhadap pelaku tindak pidana di desa lingga, untuk mengetahui eksistensi hukum adat karo dalam penerapan sanksi terhadap pelaku tindak pidana di desa lingga dan untuk mengetahui perbedaan penerapan sanksi adat karo dengan sanksi hukum positif dalam tindak pidana. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris dengan menggunakan pendekatan Sosiologis (yuridis empiris) yang diambil dari data primer dengan melakukan wawancara dan data sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tertier. Berdasarkan hasil penelitian ini hukum adat karo merupakan hukum yang tidak terkodifikasi artinya hukum yang tidak tertulis, hukum yang hidup bersama masyarakat “the living law”. Sanksi hukum adat karo berupa peringatan, sanksi denda, sanksi sosial berupa dikucilkannya pelaku oleh masyarakat adat karo akibat dari perbuatannya sendiri. Sanksi adat terhadap pelaku tindak pidana di Desa Lingga masih menggunakan hukum adat dengan penerapan sanksi adat diadakanya musyawarah (runggu). Masyarakat adat karo menyelesaikan perkara melalui hukum adat betul-betul dapat dirasakan keadilannya, prosesnya cepat, tidak berlarut-larut dan tidak menimbulkan rasa dendam diantara para pihak yang bertikai. Sanksi adat karo terhadap pelaku tindak pidana memiliki perbedaan dengan penerapan sanksi hukum positif Indonesia terhadap pelaku tindak pidana. en_US
dc.subject Hukum Adat en_US
dc.subject Masyarakat adat Karo en_US
dc.title PENERAPAN SANKSI ADAT KARO TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA (Studi Di Desa Lingga Kecamatan Simpang Empat) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account