Research Repository

TANGGUNG JAWAB PT. PLN (Persero) TERHADAP GANTI KERUGIAN KONSUMEN AKIBAT PEMADAMAN LISTRIK BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2009 TENTANG KETENAGALISTRIKAN

Show simple item record

dc.contributor.author SEBAYANG, RIZKY AUDRI FERNALDY
dc.date.accessioned 2022-09-26T08:03:45Z
dc.date.available 2022-09-26T08:03:45Z
dc.date.issued 2022-09-26
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/18494
dc.description.abstract Permasalahan masyarakat terkait dengan arus listrik sampai saat ini adalah pemadaman listrik. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk hukum yang mengatur pemadaman listrik ditinjau dari Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang ketenagalistrikan, bentuk tanggung jawab yang diberikan PT. PLN (Persero) kepada masyarakat yang mengalami kerugian akibat pemadaman listrik ditinjau dari Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang ketenagalistrikan dan upaya hukum yang dapat ditempuh oleh konsumen jika mengalami kerugian akibat pemadaman listrik. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dengan sifat penelitian deskriptif yakni menarasikan hasil dari penelitian yang dilakukan. Sumber data adalah bahan hukum sekunder yakni mengolah data yang sudah ada dari jurnal penelitian, artikel ilmiah dan data internet. Pengumpulan data dilakukan secara offline dan online. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum yang mengatur pemadaman listrik bersumber kepada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang ketenagalistrikan pada Pasal 39 yang menjelaskan bahwa belum terpenuhinya tenaga listrik setempat dan menjaga keamanan instalasi tenaga listrik milik konsumen atau masyarakat. Kemudian pada Pasal 46 yang menjelaskan bahwa pemadaman listrik dapat diperuntukkan sebagai: penyediaan dan pemanfaatan sumber energi untuk pembangkit tenaga listrik, pemenuhan pemasokan tenaga listrik, pemenuhan pesyaratan keteknikan, pemenuhan aspek perlindungan lingkungan hidup serta pemenuhan tingkat mutu dan keandalan penyediaan tenaga listrik. Bentuk pertanggungjawaban yang diberikan oleh PT. PLN (Persero) terhadap pemadaman listrik adalah berlandaskan kepada pada Pasal 29 ayat (1) huruf e dan bentuk pertanggungjawabannya adalah membayar ganti rugi potogan tagihan pembayaran sebesar 10% terhadap tagihan listrik konsumen pada bulan berikutnya atau memperbaiki kerusakan yang terjadi akibat pemadaman listrik yang dilakukan secara sepihak. Upaya hukum yang dapat ditempuh oleh konsumen/masyarakat apabila PT.PLN (Persero) tidak melakukan ganti rugi adalah mengajukan pengaduan ke Layanan Keluhan Pelanggan di PT.PLN (Persero). Apabila pengajuan pengaduan tidak direspon dengan baik, konsumen dapat melakukan upaya hukum dengan cara melapor kepada Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) untuk menempuh penyelesaian sengketa melalui pengadilan atau diluar pengadilan. en_US
dc.subject Kerugian Konsumen en_US
dc.subject Pemadaman Listrik en_US
dc.subject Ketenagalistrikan en_US
dc.title TANGGUNG JAWAB PT. PLN (Persero) TERHADAP GANTI KERUGIAN KONSUMEN AKIBAT PEMADAMAN LISTRIK BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2009 TENTANG KETENAGALISTRIKAN en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account