Research Repository

Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Penipuan Dengan Modus Penggandaan Uang (Studi di Polres Asahan)

Show simple item record

dc.contributor.author Alfinda
dc.date.accessioned 2020-03-04T03:52:27Z
dc.date.available 2020-03-04T03:52:27Z
dc.date.issued 2019-03-05
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/1847
dc.description.abstract Penipuan sendiri dikalangan masyarakat merupakan perbuatan yang sangat tercela namun jarang dari pelaku tindak kejahatan tersebut tidak dilaporkan kepihak kepolisian. Penipuan yang bersifat kecil-kecilan dimana korban tidak melaporkannya membuat pelaku penipuan terus mengembangkan aksinya yang pada akhirnya pelaku penipuan tersebut menjadi pelaku penipuan yang berskala besar. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui faktor penyebab tindak pidana penipuan dengan modus penggandaan uang, untuk mengetahui penegakan hukum terhadap tindak pidana penipuan dengan modus penggandaan uang, dan untuk mengetahui hambatan dan upaya dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana penipuan dengan modus penggandaan uang. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum yang bersifat deskriptif analisis dan menggunakan jenis penelitian yuridis empiris yaitu penggabungan atau pendekatan yuridis normatif dengan unsur-unsur empiris yang diambil data primer dengan melakukan wawancara dan data sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier, dan juga penelitian ini mengelola data yang ada dengan menggunakan analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa 1) Faktor-faktor yang menjadi penyebab pelaku melakukan kejahatan penipuan dengan modus penggandaan uang yaitu: faktor ekonomi yaitu faktor paling utama faktor yang paling mendasari pelaku melakukan kejahatan penipuan dengan modus penggandaan uang untuk memenuhi kebutuhan keluarga yang dilanda kemiskinan, faktor lingkungan, faktor pendidikan, faktor iseng dan coba-coba, faktor peranan korban, faktor minimnya pelaku yang tertangkap oleh pihak berwajib. 2) Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Penipuan Dengan Modus Penggandaan Uang, tindak pidana penipuan merupakan kejahatan terhadap harta benda yang diatur dalam Buku II KUHP dalam Bab XXV dari Pasal 378 sampai dengan pasal 395. Setiap pasal tersebut mempunyai bentukbentuk penipuan yang berbeda-beda. Namun dalam bentuk pokoknya kejahatan penipuan diatur dalam pasal 378 KUHP. 3) Upaya-upaya penanggulangan yang dilakukan dalam menangani kejahatan penipuan dengan modus penggandaan uang antara lain: upaya Prefentif seperti memberikan penyuluhan hukum kepada masyarakat, menyebarkan informasi berupa tulisan yang dapat dibaca oleh masyarakat agar terus berhati-hati dengan berbagai modus penipuan serta waspada dengan orang yang baru dikenal dengan memberi iming iming mendapatkan uang dengan cara menggandakan. en_US
dc.subject Penegakan Hukum en_US
dc.subject Tindak Pidana Penipuan en_US
dc.subject Modus Penggandaan Uang en_US
dc.title Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Penipuan Dengan Modus Penggandaan Uang (Studi di Polres Asahan) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account