Research Repository

TANGGUNG JAWAB NOTARIS DAN PPAT DALAM PEMBUATAN APHT BERDASARKAN SKMHT PADA BANK MANDIRI DI KABUPATEN LABUHANBATU

Show simple item record

dc.contributor.author ANLI, FIKALYA
dc.date.accessioned 2022-09-26T03:47:11Z
dc.date.available 2022-09-26T03:47:11Z
dc.date.issued 2022-04-21
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/18452
dc.description.abstract Peran notaris atau PPAT dalam proses pemberian KPR menjadi begitu penting mengingat kedua profesi tersebut memiliki kewenangan untuk membuat akta sebagai bukti telah dilakukannya perbuatan hukum mengenai hak atas tanah. Kewenangan Notaris dapat membuat surat kuasa membebankan hak tanggungan (SKMHT) dengan membuat akta Notaris sendiri atau dengan menggunakan Blanko akta yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia (BPN RI). Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana tanggungjawab PPAT dalam pembuatan APHT berdasarkan SKMHT pada Bank, bagaimana fungsi kedudukan SKMHT dalam perjanjian kredit setelah berlakunya undang – undang Hak Tanggungan, bagaimana akibat hukum yang ditimbulkan apabila SKMHT yang tidak diikuti dengan APHT. Jenis penelitian ini menggunakan yuridis empiris yang berarti, dimana pendekatan terhadap permasalahan dilakukan dengan yuridis sosiologis, dengan mengkaji Tentang tanggung jawab PPAT dalam pembuatan akta pembebanan hak tanggungan (APHT) berdasarkan surat kuasa membebankan hak tanggungan (SKMHT) pada pembuatan akta KPR di Perbankan (studi di kantor PPAT Kab. Labuhanbatu). Hasil Penelitian ini menunjukkan bahwa pertama, hakekatnya PPAT memiliki kewenangan dalam membuat Akta Pembebanan Hak Tanggungan (APHT) dan juga pmbuatan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT), sebagaimana ditetapkan dalam PMNA/Perkaban No.3/1997 sebagaimana telah diubah menjadi Perkaban No.8/2012. Adapun dalam proses pendaftaran APHT di kantor Pertanahan sebagai pelaksanaan tugas Notaris/PPAT untuk memastikan adanya asas publisitas hak tanggungan dikarenakan pencatatan APHT di buku tanah Kantor Pertanahan. Kedua, Penjabaran mengenai fungsi Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) yang terkait dengan jaminan kredit yang menegaskan bahwa undang – undang tidak memberikan aturan baru mengenai pelunasan kredit dari suatu jaminan atau hak eksekutorial atas suatu jaminan di bank. Ketiga, bahwa pada perjanjian kredit pemilikan rumah (KPR) yang khususnya untuk jenis KPR bersubsidi dalam prakteknya hanya dipasang SKMHT saja tanpa perlu diikuti APHT. Sehingga SKMHT untuk jenis KPR bersubsidi jangka waktu berlakunya selama masa kredit itu berlangsung. Artinya SKMHT akan berakhir apabila perjanjian kredit tersebut telah berakhir atau adanya pelunasan oleh debitur atas beban kreditnya en_US
dc.subject Tanggungjawab en_US
dc.subject KPR en_US
dc.subject APHT en_US
dc.subject SKMHT en_US
dc.title TANGGUNG JAWAB NOTARIS DAN PPAT DALAM PEMBUATAN APHT BERDASARKAN SKMHT PADA BANK MANDIRI DI KABUPATEN LABUHANBATU en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account