Abstract:
Peran notaris atau PPAT dalam proses pemberian KPR menjadi begitu penting
mengingat kedua profesi tersebut memiliki kewenangan untuk membuat akta
sebagai bukti telah dilakukannya perbuatan hukum mengenai hak atas tanah.
Kewenangan Notaris dapat membuat surat kuasa membebankan hak tanggungan
(SKMHT) dengan membuat akta Notaris sendiri atau dengan menggunakan Blanko
akta yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia (BPN RI). Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana tanggungjawab PPAT
dalam pembuatan APHT berdasarkan SKMHT pada Bank, bagaimana fungsi
kedudukan SKMHT dalam perjanjian kredit setelah berlakunya undang – undang
Hak Tanggungan, bagaimana akibat hukum yang ditimbulkan apabila SKMHT yang
tidak diikuti dengan APHT. Jenis penelitian ini menggunakan yuridis empiris yang
berarti, dimana pendekatan terhadap permasalahan dilakukan dengan yuridis
sosiologis, dengan mengkaji Tentang tanggung jawab PPAT dalam pembuatan akta
pembebanan hak tanggungan (APHT) berdasarkan surat kuasa membebankan hak
tanggungan (SKMHT) pada pembuatan akta KPR di Perbankan (studi di kantor
PPAT Kab. Labuhanbatu).
Hasil Penelitian ini menunjukkan bahwa pertama, hakekatnya PPAT
memiliki kewenangan dalam membuat Akta Pembebanan Hak Tanggungan (APHT)
dan juga pmbuatan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT),
sebagaimana ditetapkan dalam PMNA/Perkaban No.3/1997 sebagaimana telah
diubah menjadi Perkaban No.8/2012. Adapun dalam proses pendaftaran APHT di
kantor Pertanahan sebagai pelaksanaan tugas Notaris/PPAT untuk memastikan
adanya asas publisitas hak tanggungan dikarenakan pencatatan APHT di buku tanah
Kantor Pertanahan. Kedua, Penjabaran mengenai fungsi Surat Kuasa Membebankan
Hak Tanggungan (SKMHT) yang terkait dengan jaminan kredit yang menegaskan
bahwa undang – undang tidak memberikan aturan baru mengenai pelunasan kredit
dari suatu jaminan atau hak eksekutorial atas suatu jaminan di bank. Ketiga, bahwa
pada perjanjian kredit pemilikan rumah (KPR) yang khususnya untuk jenis KPR
bersubsidi dalam prakteknya hanya dipasang SKMHT saja tanpa perlu diikuti
APHT. Sehingga SKMHT untuk jenis KPR bersubsidi jangka waktu berlakunya
selama masa kredit itu berlangsung. Artinya SKMHT akan berakhir apabila
perjanjian kredit tersebut telah berakhir atau adanya pelunasan oleh debitur atas
beban kreditnya