Research Repository

Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Pencemaran Nama Baik Melalui Email (Analisis Putusan Nomor 1498K/Pid.Sus/2015

Show simple item record

dc.contributor.author Atmaja, Singgih
dc.date.accessioned 2020-03-04T03:28:55Z
dc.date.available 2020-03-04T03:28:55Z
dc.date.issued 2019-03-14
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/1841
dc.description.abstract Pencemaran nama baik adalah perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum. Pencemaran nama baik dikenal juga istilah penghinaan, yang pada dasarnya adalah menyerang nama baik dan kehormatan seseorang yang bukan dalam arti seksual sehingga orang itu merasa dirugikan. Kehormatan dan nama baik memiliki pengertian yang berbeda, tetapi keduanya tidak dapat dipisahkan satu dengan yang lain dan saling berhubungan. Tujuan penelitian ini sendiri yakni untuk mengetahui bentuk kejahatan yang dilakukan pelaku terhadap pencemaran nama baik melalui E-mail, Untuk mengetahui unsur-unsur pertanggung jawaban pidana terhadap pelaku yang melaukan pencemaran nama baik melalui Email dan Untuk mengetahui pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana terhadap pelaku yang melakukan pencemaran nama baik melalui Email mail Berdasarkan Putusan Nomor 1498K/Pid.Sus/2015. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian melalui proses penelitian tersebut kemudian diadakan analisis dan kontruksi terhadap data yang telah dikumpulkan dan diolah, Sumber data yang digunakan dalam sebuah penelitian dibagi menjadi 2 (dua) macam yaitu data primer dan data sekunder. Pada penelitian ini, menggunakan data sekunder yaitu data yang diperoleh dari studi kepustakaan atau studi literatur. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan bahwa pengaturan hukum terhadap pencemaran nama baik terdapat di dalam KUHP terdapat di dalam Pasal 310 ayat (1) dan (2) dan lebih terkhusus juga dalam Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik terdapat dalam Pasal 27 ayat (3). Bentuk kejahatan pencemaran nama baik melauli email dengan mengirimkan email kepada Direktur Utama dan kepada pejabat/ karyawan PT. Merpati Nusa Airlines dengan menuduhkan saksi Mursanyoto melakukan permainan terhadap harga tiket pesawan dan bermain terhadap calo denga pembagian keuntungan. Pertanggungjawaban pidana bagi pelaku pencemaran nama baik melalui Email berdasarkan Analisis Putusan Nomor 1498K/Pid.Sus/2015 yaitu telah memenuhi unsur-unsur pertanggungjawaban pidana dengan penjatuhan pidana 1 tahun penjara. en_US
dc.subject Pertanggungjawaban pidana en_US
dc.subject Pelaku en_US
dc.subject Pencemaran Nama Baik en_US
dc.subject Email en_US
dc.title Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Pencemaran Nama Baik Melalui Email (Analisis Putusan Nomor 1498K/Pid.Sus/2015 en_US
dc.type Thesis en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account