Research Repository

Mekanisme Penyidikan Tindak Pidana Pemalsuan Akta Sertifikat Hak Milik Tanah

Show simple item record

dc.contributor.author Sari, Rizki Laila
dc.date.accessioned 2020-03-04T03:28:16Z
dc.date.available 2020-03-04T03:28:16Z
dc.date.issued 2018-10-18
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/1840
dc.description.abstract Undang-Undang No. 5 Tahun 1960, yang individualistik religius, selain bertujuan melindungi tanah juga mengatur hubungan hukum atas tanah melalui penyerahan sertifikat sebagai tanda bukti hak atas tanah bagi pemegangnya. Tindak pemalsuan terhadap sesuatu merupakan salah satu bentuk tindak pidana yang telah diatur dalam BAB XII buku II Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, buku tersebut mencantumkan bahwa yang termasuk pemalsuan hanyalah berupa tulisan-tulisan saja, termasuk didalamnya memalsukan akta-akta otentik dan menyuruh memasukan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik. Dewasa ini banyak sekali tindak pidana pemalsuan akta yang terjadi disekitar masyarakat khususnya di Medan, Sumatera Utara dan Kepolisian Resor Kota Besar Medan menangani beberapa kasus tentang tindak pidana pemalsuan akta Sertifikat Hak Milik (SHM). Penelitian ini bersifat deskriptif analitis, yang menggunakan jenis pendekatan dengan metode pendekatan yuridis empiris. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini bersumber dari data primer yang dilakukan dengan langsung ke lapangan (field research) di Kepolisian Resor Kota Besar Medan dan data sekunder berasal dari literature dan peraturan perundang-undangan terkait. Adapun rumusan permasalahan dalam penelitian ini, 1) Bagaimana bentuk-bentuk pemalsuan akta sertifikat hak milik tanah? 2) Bagaimana mekanisme penyidikan pemalsuan akta sertifikat hak milik tanah? 3) Bagaimana hambatan yang dihadapi Polrestabes Medan dalam memproses penyidikan pemalsuan akta sertifikat hak milik tanah? Berdasarkan hasil penelitian, diketahui bahwa: 1) bentuk-bentuk pemalsuan akta sertifikat hak milik tanah tidak hanya berupa pemalsuan isi, nama, tanda tangan, cap/stempel saja, namun dapat dilakukan pemalsuan terhadap sistematika dan wujud dari sertifikat tanah hak milik itu sendiri, yaitu pada Buku Tanah dan Surat Ukur. 2) Mekanisme penyidikan terhadap tindak pidana pemalsuan akta sertifikat hak milik tanah tidak berbeda dengan tindak pidana lainnya, hanya upaya-upaya penyidik dalam membuat terang perkara yaitu memanggil Kepala Badan Pertanahan Nasional dan melakukan penelitian terhadap akta sertifikat hak milik tanah tersebut ke Laboratorium Forensik Kepolisian Negara Republik Indonesia. 3) Hambatanhambatan yang dihadapi, yaitu ketentuan peraturan yang tidak mengikuti perkembangan masyarakat, sumberdaya manusia yang tidak terpenuhi, prosedur yang relative lama yang harus dilalui oleh penyidik ketika memeriksa pejabat, dan keterangan tersangka yang berbelit-belit. en_US
dc.subject Penyidikan en_US
dc.subject Tindak Pemalsuan en_US
dc.subject Akta Otentik en_US
dc.subject Sertifikat Hak Milik en_US
dc.title Mekanisme Penyidikan Tindak Pidana Pemalsuan Akta Sertifikat Hak Milik Tanah en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account