Research Repository

HARTA WARISAN YANG DI TOLAK OLEH AHLI WARIS DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM PERDATA

Show simple item record

dc.contributor.author HARAHAP, JODI ANWAR S.H
dc.date.accessioned 2022-09-07T02:50:41Z
dc.date.available 2022-09-07T02:50:41Z
dc.date.issued 2022-08-05
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/18396
dc.description.abstract Pada umumnya mewaris diterima oleh para ahli waris baik dengan tegas maupun diam diam, sebagian orang yang mempunyai hak untuk mendapatkan waris, tapi karena sesuatu hal tertentu ahli waris menolak dan tidak mau menerima harta warisan tersebut. Harta yang diwariskan berupa aktiva maupun passive, tidak hanya berbentuk uang dan barang melainkan hutang pewaris yang harus ditanggung oleh ahli waris. Permasalahan dalam penelitian ini adalah tentang bagaimana aspek hokum penolakan harta warisan, bagaimana status yuridis harta warisan yang ditolak oleh para ahli waris, dan bagaimana tanggung jawab ahli waris melunasi hutang terkait dengan adanya penolakan ahli waris untuk menerima harta warisan. Jenis penelitian ini menggunakan penelitian hokum normatif, yang berarti pendekatan terhadap permasalahan dilakukan dengan perbandingan hukum, dengan mengkaji tentang status yuridis harta warisan yang ditolak oleh ahli waris dalam prespektif hokum islam dan hokum perdata. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pertama, Seseorang yang menolak harta warisan yang jatuh kepadanya harus menolaknya secara tegas dengan surat pernyataan dibuat di Pengadilan Negeri. Harta peninggalan yang tidak terurus akan diambil alih oleh Balai Harta Peninggalan Untuk menuntaskan Kewajiban pewaris dari harta yang ditinggalkan. Kedua, status harta yang ditolak dalam KUH Perdata akan mengakibatkan harta warisan menjadi terbuka atau terluang, untuk memberikan kepastian hukum yang jelas kepada ahli waris dan diajukan ke Pengadilan Negeri dimana harta warisan itu dibuka serta wajib mencatat pernyataan penolakan tersebut di buku register. Sedangkan dalam Hukum Islam, tidak boleh menolak harta warisan, tetapi ada istilah lain yang memperbolehkan itu dengan sitem Takharuj (pengunduran) diri dengan rela dan ikhlas menyerahkan bagiannya kepada para ahli waris lainnya. Ketiga, Hukum Islam menegaskan bahwa seorang ahli waris tidak memiliki hak untuk menolak jatuhnya sebuah warisan, didalam kompilasi hukum Islam (KHI) menyebutkan bahwa ahli waris memiliki kewajiban untuk menyelesaikan urusan urusan pewaris termasuk bertanggung jawab dalam penyelesaian hutang hutang sehingga tidak memungkinkan untuk menolak sebuah warisan. Sedangkan menurut KUH Perdata jika ada seorang ahli waris menolak untuk menerima harta warisan, maka secara hukum dianggap tidak pernah ada dan tanggung jawabnya terhadap seluruh harta peninggalan maupun hutang hutang pewaris oleh ahli waris kuasanya hilang. en_US
dc.subject HartaWarisan en_US
dc.subject Hukum Islam en_US
dc.subject Hukum Perdata en_US
dc.title HARTA WARISAN YANG DI TOLAK OLEH AHLI WARIS DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM PERDATA en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account