Abstract:
Pada umumnya mewaris diterima oleh para ahli waris baik dengan tegas
maupun diam diam, sebagian orang yang mempunyai hak untuk mendapatkan
waris, tapi karena sesuatu hal tertentu ahli waris menolak dan tidak mau
menerima harta warisan tersebut. Harta yang diwariskan berupa aktiva maupun
passive, tidak hanya berbentuk uang dan barang melainkan hutang pewaris
yang harus ditanggung oleh ahli waris. Permasalahan dalam penelitian ini
adalah tentang bagaimana aspek hokum penolakan harta warisan, bagaimana
status yuridis harta warisan yang ditolak oleh para ahli waris, dan bagaimana
tanggung jawab ahli waris melunasi hutang terkait dengan adanya penolakan
ahli waris untuk menerima harta warisan. Jenis penelitian ini menggunakan
penelitian hokum normatif, yang berarti pendekatan terhadap permasalahan
dilakukan dengan perbandingan hukum, dengan mengkaji tentang status yuridis
harta warisan yang ditolak oleh ahli waris dalam prespektif hokum islam dan
hokum perdata.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pertama, Seseorang yang
menolak harta warisan yang jatuh kepadanya harus menolaknya secara tegas
dengan surat pernyataan dibuat di Pengadilan Negeri. Harta peninggalan yang
tidak terurus akan diambil alih oleh Balai Harta Peninggalan Untuk
menuntaskan Kewajiban pewaris dari harta yang ditinggalkan. Kedua, status
harta yang ditolak dalam KUH Perdata akan mengakibatkan harta warisan
menjadi terbuka atau terluang, untuk memberikan kepastian hukum yang jelas
kepada ahli waris dan diajukan ke Pengadilan Negeri dimana harta warisan itu
dibuka serta wajib mencatat pernyataan penolakan tersebut di buku register.
Sedangkan dalam Hukum Islam, tidak boleh menolak harta warisan, tetapi ada
istilah lain yang memperbolehkan itu dengan sitem Takharuj (pengunduran)
diri dengan rela dan ikhlas menyerahkan bagiannya kepada para ahli waris
lainnya. Ketiga, Hukum Islam menegaskan bahwa seorang ahli waris tidak
memiliki hak untuk menolak jatuhnya sebuah warisan, didalam kompilasi
hukum Islam (KHI) menyebutkan bahwa ahli waris memiliki kewajiban untuk
menyelesaikan urusan urusan pewaris termasuk bertanggung jawab dalam
penyelesaian hutang hutang sehingga tidak memungkinkan untuk menolak
sebuah warisan. Sedangkan menurut KUH Perdata jika ada seorang ahli waris
menolak untuk menerima harta warisan, maka secara hukum dianggap tidak
pernah ada dan tanggung jawabnya terhadap seluruh harta peninggalan maupun
hutang hutang pewaris oleh ahli waris kuasanya hilang.