Research Repository

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP MEREK TERKENAL SUPER MARIO BROS YANG BELUM TERDAFTAR DI INDONESIA

Show simple item record

dc.contributor.author Ulchair, Rizqin Nisa
dc.date.accessioned 2022-09-01T03:23:52Z
dc.date.available 2022-09-01T03:23:52Z
dc.date.issued 2022-09-01
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/18389
dc.description.abstract Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. Secara tradisional merek bertujuan untuk memungkinkan konsumen membedakan satu produsen dari produsen lainnya, membuat konsumen mampu membuat pilihan berdasarkan pengalaman sebelumnya. Dalam penulisan skripsi ini terdapat sebuah putusan yang nantinya menjadi acuan dalam penulisan ini. Adapun permasalahan yang diangkat dalam tulisan ini ialah: Bagaimana kedudukan hukum hak merek dalam hukum perdata Indonesia, bentuk perlindungan lisensi merek terkenal Super Mario Bros, analisis Putusan Nomor 58/Pdt.Sus-Merek/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst terkait merek terkenal Super Mario Bros yang belum terdaftar di Indonesia, dimana sengketa ini terjadi antara Nintendo Co. Ltd lawan PT. Cardo Lestari Indonesia. Dimana dalam gugatan tersebut Penggugat menggugat merek dagang “SUPER MARIO BROS” yang digunakan Tergugat dalam menjalankan bisnis. Tergugat dianggap telah menggunakan merek terkenal milik Penggugat yang sudah dulu terdaftar dan terkenal di beberapa negara yang membuat Penggugat merasa dirugikan dengan adanya tiruan merek dagang tersebut. Metode penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah metode yuridis normatif, yang mana metode ini dapat menjawab permasalahan melalui alat pengumpulan data seperti studi kepustakaan atau dokumen dan berdasarkan peraturan hukum yang berlaku. Adapun putusan yang diteliti yaitu Putusan Nomor 58/Pdt.Sus-Merek/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Hasil yang dapat disimpulkan adalah bahwa kedudukan hukum hak merek dalam hukum perdata Indonesia merupakan bagian dari hak kebendaan dan termasuk ke dalam bagian benda yang tidak berwujud serta bentuk perlindungan hukum merek terkenal di Indonesia yaitu dengan adanya pendaftaran hak merek tersebut. Semua pelaku usaha diberikan hak untuk mendesain logo, nama dan unsur merek sesuai keinginannya sepanjang merek tersebut belum digunakan pihak lain dan tidak bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, atau ketertiban umum, serta sama atau berkaitan dengan barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya dan memuat unsur yang dapat menyesatkan masyarakat. en_US
dc.subject Merek en_US
dc.subject Hukum en_US
dc.title PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP MEREK TERKENAL SUPER MARIO BROS YANG BELUM TERDAFTAR DI INDONESIA en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account