Research Repository

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENGGUNA JASA LAUNDRY ATAS PERBUATAN MELAWAN HUKUM YANG DILAKUKAN PELAKU USAHA

Show simple item record

dc.contributor.author NASUTION, ZAHWANA JIHAN
dc.date.accessioned 2022-09-01T03:01:38Z
dc.date.available 2022-09-01T03:01:38Z
dc.date.issued 2022-09-01
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/18383
dc.description.abstract Hukum Perlindungan Konsumen saat ini merupakan hal yang tabu bagi masyarakat. Banyak dari Masyarakat Indonesia tidak mengetahui bahwa mereka sebagai konsumen dilindungi oleh Undang-undang yang memberikan perlindungan bagi konsumen.Jasa pada Usaha Laundry merupakan suatu usaha yang banyak diminati oleh masyarakat pada tahun 2021 ini. Terutama para mahasiswa serta pekerja yang sibuk dan tidak mempunyai waktu untuk mencuci pakaian mereka. Banyak keuntungan dari menggunakan jasa Laundry. Dalam Undang-undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Pelindungan Konsumen, sudah dijelaskan apa saja hak-hak konsumen dan kewajiban serta tanggungjawab kepada Konsumen dan Pelaku Usaha. Namun pada kenyataannya, masih banyak pelaku usaha Laundry yang tidak melakukan kegiatan pada usahanya sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku. Penelitian ini menggunakan hukum sosiologis (Yuridis Empiris). dimana dalam penelitian ini dilakukan turun langsung ke lapangan dengan cara mewawancarai pelaku usaha laundry dan mengambil beberapa data terkait perlindungan terhadap konsumen yang diberikan oleh pihak laundry. Dalam hal perlindungan hukum kepada konsumen, sering kali konsumen dijadikan objek semata bagi para pelaku usaha yang mencari keuntungan diatas penderitaan konsumen. Timbulnya ide perlindugan konsumen merupakan gambaran betapa lemahnya posisi konsumen dibandingkan pelaku usaha.Faktor-faktor kerugian yang dialami konsumen yaitu berasal dari kerugian berdasarkan perbuatan melawan hukum dan wanprestasi. Kerugian ini dikelompokkan menjadi kerugian materiil dan immaterial. Maka hasil dari penelitian yang ini, kerugian yang sering dialami konsumen berasal dari kerugian perbuatan melawan hukum Materiil bahkan kerugian tersebut bisa menjadi kerugian Immaterial. Akibat hukum yang sering dialami pelaku usaha yaitu terjadinya sanksi sosial dan penurunan pendapatan. Hal tersebut merupakan dampak negatif yang paling sering diterima oleh pelaku usaha. akibat hukum lain, berupa komplain kepada pelaku usaha. Perlindungan yang diberikan pelaku usaha kepada konsumen yaitu memberikan ganti rugi dengan cara bermusyawarah agar mengetahui apa yang di inginkan konsumen, memberikan free cuci baju secara gratis apabila bermasalah dalam pencucian, dan sebagainya en_US
dc.subject Kriminal en_US
dc.subject Perlindungan Hukum en_US
dc.title PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENGGUNA JASA LAUNDRY ATAS PERBUATAN MELAWAN HUKUM YANG DILAKUKAN PELAKU USAHA en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account