Research Repository

PENERAPAN AJARAN KAUSALITAS DALAM PENEGAKAN HUKUM ATAS TINDAK PIDANA YANG MENYEBABKAN ORANG BUNUH DIRI

Show simple item record

dc.contributor.author Banu, Shera
dc.date.accessioned 2022-08-23T01:40:56Z
dc.date.available 2022-08-23T01:40:56Z
dc.date.issued 2022-08-23
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/18372
dc.description.abstract Skripsi ini membahas tentang peranan ajaran kausalitas dalam tindak pidana yang menyebabkan orang lain bunuh diri, khususnya dalam kasus aborsi dan pinjaman online (Pinjol) yang belakangan ini terjadi. Permasalahan dari penulisan skripsi ini yaitu terletak pada apa-apa saja teori yang ada dalam ajaran kausalitas dan bagaimana ajaran kausalitas tersebut dalam hukum pidana Indonesia serta penerapan ajaran kausalitas dalam penegakan hukum di Indonesia.Bunuh diri seringkali muncul karena tekanan-tekanan yang datang melebihi batas kemampuan seseorang mengendalikan tekanan itu sendiri, sehingga menyebabkan berubahnya kondisi kesehatan jiwa.Bunuh diri paling sering terjadi saat faktor-faktor yang memberi tekanan (stresor) dan masalah kesehatan jiwa terjadi bersamaan dan menciptakan rasa putus asa. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan metode pendekatan kualitatif. Penelitian hukum normatif yaitu penelitian yang menggunakan bahan pustaka atau data sekunder yang diperoleh dari berbagai literatur, peraturan perundang-undangan. Teknik analisa data yang di gunakan adalah teknik analisa data kualitatif, yaitu dengan mengumpulkan data, mengkualifikasikan kemudian menghubungkankan ajaran kausalitas dengan masalah dan akhirnya menarik kesimpulan untuk menentukan hasil.Ajaran kausalitas merupakan hubungasn sebab akibat yang di terapkan terhadap suatu peristiwa untuk menentukan faktor-faktor penyebab utama yang mengakibatkan timbulnya akibat suatu kejadian. Ajaran kausalitas dapat dibagi menjadi empat macam yaitu Teori Conditio Sine Qua Non, Teori Mengindividualisir, Teori Mengeneralisasi dan Teori Relevansi.Kemudian permasalahan utama yang di bahas adalah mengeni bahwa ajaran kausalitas ini adalah ajaran yang membahas seberapa jauh suatu tindakan itu dapat di katakana sebagai faktor penyebab dari suatu peristiwa atau seberapa jauh suatu peristiwa itu dapat di pandang sebagai suatu akibat dari suatu penyebab, dan sampai di mana seseorang yang melakukan tindakan tersebut dapat dimintai pertanggungjawaban pidana menurut hukum. Oleh karena itu ajaran kausalitas sangat penting diterapkan dalam proses penegakan hukum agar putusan dapat di berikan seadil-adilnya en_US
dc.subject Tindak Pidana en_US
dc.subject Bunuh Diri en_US
dc.title PENERAPAN AJARAN KAUSALITAS DALAM PENEGAKAN HUKUM ATAS TINDAK PIDANA YANG MENYEBABKAN ORANG BUNUH DIRI en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account