Research Repository

KEABSAHAN DAN KEKUATAN HUKUM TANDA TANGAN ELEKTRONIK UNTUK LEGALITAS BERDASARKAN UNDANG-UNDANG ITE DAN KUHPERDATA

Show simple item record

dc.contributor.author Hakim, Ardi Nur Abdul
dc.date.accessioned 2022-08-23T01:31:06Z
dc.date.available 2022-08-23T01:31:06Z
dc.date.issued 2022-08-23
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/18370
dc.description.abstract Tanda tangan elektronik adalah tanda tangan yang dibuat secara elektronik yang berfungsi sama dengan tanda tangan biasa pada dokumen kertas biasa. Menurut UU ITE tanda tangan elektronik merupakan tanda tangan yang terdiri atas informasi elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan informasi elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifkasi dan autensifikasi. Tujuan penelitian ini yaitu: pertama, untuk mengetahui bagaimana pengaturan mengenai pembuatan tanda tangan elektronik yang sah menurut hukum. Kedua, untuk mengetahui kekuatan hukum mengenai tanda tangan elektronik dalam perspektif UU ITE. Ketiga, untuk mengetahui kekuatan hukum tanda tangan elektronik dalam sebuah persidangan ditinjau dari aspek hukum perdata. Penelitian ini menggunakan penelitian yuridis normatif atau penelitian hukum kepustakaan. Penelitian kepustakaan yaitu penelitian yang menekakan kepada pengguna data sekunder atau berupa norma hukum tertulis dan atau wawancara dengan informan serta narasumber. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa dalam pembuatan tanda tangan elektronik harus memenuhi beberapa aspek agar dapat dianggap sah dimata hukum, yaitu autentikasi pemilik tanda tangan dan autentikasi dokumen. Autentikasi penandatangan dan dokumen adalah alat untuk menghindari pemalsuan dan merupakan suatu penerapan konsep “nonrepudiation” dalam bidang keamanan informasi. Olehnya itu dengan di sahkannya Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta PP No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, digital signature (tanda tangan elektronik) dapat dianggap sah dimata hukum dan memiliki payung hukum. Agar tanda tangan elektronik pada suatu dokumen elektronik dapat mempunyai kekuatan pembuktian di pengadilan, maka harus mendaftarkan tanda tangan elektronik tersebut kepada badan Certification Authority (CA), maka CA dapat bertindak sebagai pejabat umum. Dalam hal ini seharusnya proses pembuktian di pengadilan tidak terikat pada alat bukti yang ditentukan dalam undang-undang secara terbatas, selain itu para pihak pengguna tanda tangan elektronik sebaiknya menggunakan layanan dari peneyelenggara yang telah tersertifikasi untuk menambah sistem pengamanan terhadap tanda tangan elektronik. en_US
dc.subject Tanda Tangan Elektronik en_US
dc.subject Hukum en_US
dc.title KEABSAHAN DAN KEKUATAN HUKUM TANDA TANGAN ELEKTRONIK UNTUK LEGALITAS BERDASARKAN UNDANG-UNDANG ITE DAN KUHPERDATA en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account