dc.description.abstract |
Perlindungan Anak adalah segala macam bentuk perbuatan perlindungan
yang diberikan kepada anak dari kekerasan, pelecehan, diskriminasi, eksploitasi
dan segala macam perbuatan yang dapat menganggu tumbuh kembangnya seorang
anak. Anak merupakan aset bangsa dimasa mendatang, setiap anak yang
dilahirkan ke dunia wajib mendapatkan perlindungan atas hak-haknya. Dan setiap
perlindungan anak selalu memerlukan kepastian hukum. Setiap orang wajib
melindungi anak baik orang tua, masyarakat, maupun negara wajib melindungi
anak dari eksploitasi, kekerasan, pelecahan dan diskriminasi serta semua hal yang
dapat menghilangkan hak-hak anak. Tulisan ini mengacu terhadap perlindungan
hak-hak anak yang sedang berhadapan dengan hukum, baik ketika masa
penyidikan, penyelidikan, hingga putusan pengadilan yang tertulis dalam putusan
nomor 6/JN/2020/Ms.Clg
Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif, dimana
pembahasan serta penelitian diuraikan berdasarkan data yang diperoleh dari studi
kepustakaan. Adapun penelitian ini bertujuan untuk menggambarkan dan
menjabarkan secara sistematis tentang permasalahan mengenai “Penerapan
Hukum Pidana Dalam Melindungi Anak Sebagai Korban Pemerkosaan
Berdasarkan Qanun Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Jinayat. Berdasarkan Putusan
Nomor 6/JN/2020/Ms.Clg”. Untuk menganalisis data dalam penelitian ini,
digunakan langkah pengumpulan data dari literatur kepustakaan, reduksi data,
penyajian data dan verifikasi data. Pembahasan skripsi ini bertujuan untuk
mengetahui penerapan perlindungan anak berdasarkan hukum positif Indonesia
dan berdasarkan Qanun Jinayat.
Berdasarkan uraian diatas, peneliti dalam skripsi merumuskan masalah
antara lain: mengenai perbandingan antara Qanun Nomor 6 Tahun 2014 Tentang
Jinayat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan
anak. Bagaimana penerapan hukum pidana dalam melindungi anak sebagai
korban pemerkosaan berdasarkan Qanun Nomor 6 tahun 2014 Tentang Jinayat
dan bagaimana analisis putusan Nomor 6/JN/2020/Ms.Clg berasarkan hukum
pidana di Indonesia. Hasil penelitian ini diharapkan dapat menjadi panduan dalam
setiap proses perkara jinayat dan menambah pengetahuan bagi ilmu hukum
terutama khususnya dalam perlindungan anak. Dan penelitian ini dapat menambah
informasi terhadap masyarakat dalam memahami pentingnya perlindungan anak
sebagai generasi penerus bangsa. |
en_US |