Research Repository

Analisis Hukum Tentang Perjanjian Gadai Tanah Pertanian Di Desa Sidodadi Ramunia Kecamatan Beringin Kabupaten Deli Serdang

Show simple item record

dc.contributor.author Siregar, Prasetya Kurniawan
dc.date.accessioned 2020-03-04T02:43:14Z
dc.date.available 2020-03-04T02:43:14Z
dc.date.issued 2019-03-14
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/1831
dc.description.abstract Gadai tanah pertanian pada dasarnya adalah suatu transaksi tentang tanah yang dijadikan sebagai obyek dalam jaminan hutang antara pemilik tanah atau yang menggadaikan dengan penerima gadai dengan tujuan mendapatkan modal dengan tidak menjual tanah yang dijadikan obyek dalam gadai tanah pertanian tersebut, jadi gadai tanah pertanian itu memiliki hak tebus untuk mendapatkan tanah pertanian yang telah digadaikan kepada si penerima gadai tanah peertanian tersebut. Tujuan penelitian ini untuk mengkaji pelaksanaan perjanjian gadai di Desa Sidodadi Ramunia Kecamatan Beringin Kabupaten Deli Serdang dan akibat hukum perjanjian gadai tanah pertanian setelah masa gadai berakhir berdasarkan Perpu no.56 tahun 1960 serta kendala dalam pelaksanaan perjanjian gadai tanah pertanian di Desa Sidodadi Ramunia Kecamatan Beringin Kabupaten Deli Serdang. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan yuridis sosiologis yang diambil dari data primer dengan melakukan wawaneara dan data sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tertier. Berdasarkan hasil wawancara dari ketua-ketua kelompok tani, pelaksanaan perjanjian gadai yang dilakukan masyarakat di Desa Sidodadi Ramunia Kecamatan Beringin Kabupaten Deli Serdang dengan adanya perjanjian yang di lakukan antar keluarga maupun kerabat dekat, dimana pemilik tanah ingin menggadaikan tanahnya kepada si penerima gadai yang kisaran per-rantainya 10 juta dengan syarat bahwa tanah tersebut di kelola sampai tanah tersebut di tebus oleh si pemberi gadai walaupun melewati batas selama 7 tahun yang di tetapkan oleh Prp No. 56 Tahun 1960 tentang Penetapan Luas Tanah Pertanian karena kurangnya sosialisasi mengenai gadai tanah pertanian ini. Disamping itu pelaksanaan daripada ketentuan pasal 7 Undang-undang No. 56 Tahun 1960 tersebut ditunjang pula oleh suatu sanksi pidana sebagaimana yang dicantumkan dalam pasal 10 ayat (1) sub b). Dengan demikian maka ketentuan tersebut merupakan suatu hal yang mutlak harus dilaksanakan. en_US
dc.subject Analisis Hukum en_US
dc.subject Perjanjian en_US
dc.subject Gadai Tanah Pertanian en_US
dc.subject Gadai Tanah Pertanian en_US
dc.title Analisis Hukum Tentang Perjanjian Gadai Tanah Pertanian Di Desa Sidodadi Ramunia Kecamatan Beringin Kabupaten Deli Serdang en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account