Research Repository

KEPASTIAN HUKUM EKSEKUSI OBJEK GADAI OLEH PENGADAIAN TERHADAP HARTA PERKAWINAN YANG DIJADIKAN JAMINAN HUTANG TANPA PERSETUJUAN SUAMI ATAU ISTRI (STUDI DI PT. PEGADAIAN KOTA MEDAN)

Show simple item record

dc.contributor.author EFENDI, YOSE RIZAL
dc.date.accessioned 2022-07-25T01:42:43Z
dc.date.available 2022-07-25T01:42:43Z
dc.date.issued 2021-03-08
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/18312
dc.description.abstract Sebagaimana Pasal 35 dan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan memberikan amanat bahwasannya suami dan istri mempunyai kedudukan yang sama terhadap harta bersama, kemudian dalam setiap tindakan hukum yang berkaitan dengan harta bersama harus berdasarkan kesepakatan kedua belahpihak suami dan istri. Penelitian dalam tesis ini berjenis hukum normatif, dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach) dan bersifat deskriptif yaitu suatu penelitian yang melakukan kajian terhadap penelitian di lapangan, dilakukan penelitian langsung (riset) mengenai objek yang diteliti guna memperoleh bahan-bahan atau data yang konkrit mengenai “Kepastian Hukum Eksekusi Objek Gadai Oleh Pegadaian Terhadap Harta Perkawinan Yang Dijadikan Jaminan Hutang Tanpa Persetujuan Suami Atau Istri (Studi Di PT. Pegadaian Kota Medan). Berdasarkan penelitian yang dilakukan maka kepastian hukum pengaturan hukum objek gadai yang barangya sebagai harta bersama dalam perkawinan yang dijadikan jaminan hutang tanpa persetujuan suami atau istri terdapat Pasal 119 KUHPerdata, Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan telah memberikan koridor hukum, bahwasannya tindakan untuk melakukan gadai berupa harta bersama harus berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak antara suami dan istri. Proses eksekusi objek gadai berupa harta perkawinan yang dijadikan jaminan hutang tanpa persetujuan suami atau istri di PT. Pegadaian Kota Medan, pertama kali PT. Pegadaian Kota Medan menyampaikan bahwasannya debitur telah jatuh tempo pembayaran yang akan di kirimkan melalui surat resmi dari PT. Pegadaian Kota Medan, kemudian terhitung sejak 7 (tujuh) hari setelah pemberitahuan resmi terhadap debitur, tidak ada juga itikad baik debitur dalam pembayaran tagihan hutang, maka secara langsung PT. Pegadaian Kota Medan melakukan lelang terhadap objek gadai. Keabsahan eksekusi objek gadai yang dilakukan PT. Pegadaian Kota Medan tanpa putusan Pengadilan berdasarkan Pasal 1150 KUHPerdata sampai dengan Pasal 1160 buku II KUHPerdata, Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1969 tentang Perusahaan Jawatan Pegadaian, Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1970 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1969 tentang Perusahaan Jawatan Pegadaian, Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2000 tentang Perusahaan Umum (Perum) Pegadaian dan Peraturan Pemerintah No 51 tahun 2011 tentang Perusahaan Perseroan ( Persero). en_US
dc.subject Kepastian Hukum en_US
dc.subject Eksekusi en_US
dc.subject Objek Gadai en_US
dc.title KEPASTIAN HUKUM EKSEKUSI OBJEK GADAI OLEH PENGADAIAN TERHADAP HARTA PERKAWINAN YANG DIJADIKAN JAMINAN HUTANG TANPA PERSETUJUAN SUAMI ATAU ISTRI (STUDI DI PT. PEGADAIAN KOTA MEDAN) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account