Abstract:
Sebagaimana Pasal 35 dan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974
tentang Perkawinan memberikan amanat bahwasannya suami dan istri mempunyai
kedudukan yang sama terhadap harta bersama, kemudian dalam setiap tindakan
hukum yang berkaitan dengan harta bersama harus berdasarkan kesepakatan
kedua belahpihak suami dan istri.
Penelitian dalam tesis ini berjenis hukum normatif, dengan pendekatan
perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach)
dan bersifat deskriptif yaitu suatu penelitian yang melakukan kajian terhadap
penelitian di lapangan, dilakukan penelitian langsung (riset) mengenai objek yang
diteliti guna memperoleh bahan-bahan atau data yang konkrit mengenai
“Kepastian Hukum Eksekusi Objek Gadai Oleh Pegadaian Terhadap Harta
Perkawinan Yang Dijadikan Jaminan Hutang Tanpa Persetujuan Suami Atau Istri
(Studi Di PT. Pegadaian Kota Medan).
Berdasarkan penelitian yang dilakukan maka kepastian hukum pengaturan
hukum objek gadai yang barangya sebagai harta bersama dalam perkawinan yang
dijadikan jaminan hutang tanpa persetujuan suami atau istri terdapat Pasal 119
KUHPerdata, Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang
Perkawinan telah memberikan koridor hukum, bahwasannya tindakan untuk
melakukan gadai berupa harta bersama harus berdasarkan kesepakatan kedua
belah pihak antara suami dan istri. Proses eksekusi objek gadai berupa harta
perkawinan yang dijadikan jaminan hutang tanpa persetujuan suami atau istri di
PT. Pegadaian Kota Medan, pertama kali PT. Pegadaian Kota Medan
menyampaikan bahwasannya debitur telah jatuh tempo pembayaran yang akan di
kirimkan melalui surat resmi dari PT. Pegadaian Kota Medan, kemudian terhitung
sejak 7 (tujuh) hari setelah pemberitahuan resmi terhadap debitur, tidak ada juga
itikad baik debitur dalam pembayaran tagihan hutang, maka secara langsung PT.
Pegadaian Kota Medan melakukan lelang terhadap objek gadai. Keabsahan
eksekusi objek gadai yang dilakukan PT. Pegadaian Kota Medan tanpa putusan
Pengadilan berdasarkan Pasal 1150 KUHPerdata sampai dengan Pasal 1160 buku
II KUHPerdata, Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1969 tentang Perusahaan
Jawatan Pegadaian, Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1970 tentang
Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1969 tentang Perusahaan
Jawatan Pegadaian, Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2000 tentang
Perusahaan Umum (Perum) Pegadaian dan Peraturan Pemerintah No 51 tahun
2011 tentang Perusahaan Perseroan ( Persero).