Abstract:
Pertumbuhan penduduk kota Medan pada tahun 2020 sudah mencapai 2,44 juta
jiwa dimana 5 tahun terakhir terdapat peningkatan pertumbuhan penduduk yang
cukup signifikan. Dengan tingginya jumlah penduduk tersebut dan terbatasnya
lahan yang tersedia maka untuk tempat tinggal rumah susun menjadi pilihan
utama bagi pengembang properti maupun pemerintah, Rumah susun di masa
sekarang ini menjadi primadona baru bagi penduduk Kota Medan, hal ini di
buktikan dengan samakin meningkatnya permintaan masyarakat terhadap rumah
susun. Kepemilikan rumah susun harus di dalandasi dengan regulasi hukum.
Kepemilikan rumah susun tersebut dilindungi oleh hukum sesuai dengan konsep
hak milik maka terhadap kepemilikan dapat dialihkan dan dibebankan hak
tanggungan, hak tanggungan sendiri merupakan pemenuhan jaminan kredit yang
wajib dan dapat dinilai dengan uang yang timbul dari suatu perikatan hukum. Hak
milik atas satuan rumah susun merupakan salah satu objek hak tanggungan.
Pendirian rumah susun memiliki potensi sengketa dikemudian hari inilah yang
menarik penulis untuk menulis tesis ini.
Permasalahan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana
pengaturan hukum atas tanah yang dibebankan hak tanggungan terhadap satuan
rumah susun yang berdiri diatas tanah tersebut seterusnya menganalisis
pembebanan sertifikat hak milik satuan rumah susun sebagai jaminan kredit
perbankan serta untuk mengetahui pelaksanaan eksekusi jika salah debitur cidera
janji terkait pemberian hak tanggungan atas rumah susun yang dijadikan sebagai
jaminan kredit perbankan.
Langkah persuasif maupun mediasi untuk menyelesaikan kredit yang macet
sehingga tidak ada pihak yang merasa dirugikan, namun apabila jalan non ligitasi
tidak dapat diselesaikan maka penyelasaiannya ditempuh melalui proses litigasi,
parate eksekusi merupakan Lembaga hukum yang digunakan kreditur sebagai
upaya untuk menguangkan tagihannya. Kemudian kedudukankreditur dalam hak
tanggungan adalah yang diutamakan, mempunyai hak untuk didahulukan dari
kreditur lainnya. Atau disebut juga sebagai kreditur preference.
Penelitian yang dilakukan menggunakan jenis yuridis empiris yaitu penelitian
yang menekankan penggunaan norma-norma hukum secara tertulis serta didukung
dengan data yang dikumpulkan dilapangan dan hasil wawancara dengan
narasumber dan informan sebagai data pendukung.
Berdasarkan hasil penelitian maka ditemukan tanah tempat berdirinya satuan
rumah susun merupakan hak bersama,yang dikelola secara bersama oleh seluruh
pemilik satuan rumah susun melalui perhimpunan penghuni dan pemilik rumah
susun ( PPPSRS) yang terpisah dari hak milik satuan rumah susun yang sifatnya
perseorangan. Hak milik satuan rumah susun bersifat simultan atau bersamaan
iii
yang terhadapnya mengandung hak bersama dan hak perseorangan. Hak milik
satuan rumah susun sendiri dapat dibebankan hak tanggungan dijadikan jaminan
kredit perbankan berdasarkan pasal 47 ayat (5) Undang-undang Rumah susun.
Pelaksanaan Eksekusi terhadap hak milik satuan rumah susun yang dibebankan
hak tanggungan sebagai jaminan kredit sebagai akibat debitur cidera janji
terhadap kreditur, maka pihak bank selaku kreditur Satuan Rumah susun tidak
langsung melakukan eksekusi Hak Tanggungan terhadap jaminan kreditur tetapi
pihak bank akan melakukan langkah-langkah persuasif maupun mediasi yang
bersifat non litigasi untuk menyelesaikan kredit yang macet sehingga tidak ada
pihak yang merasa dirugikan dan jika proses non litigasi mengalami jalan buntu
baru dilakukan proses litasi.