Abstract:
Putusan Pengadilan Negeri Rantau Prapat Register Nomor 42/Pdt.
G/2007/PN-RAP memutuskan bahwa isteri dan ketiga anak yang lahir dari
perkawinan tidak tercatat tidak mendapatkan hibah wasiat, padahal almarhum
suaminya telah mewasiatkan bahwa tanah seluas 8 hektar telah diwasiatkan untuk
isteri dan ketiga anak tersebut. Berdasarkan putusan itu perlu untuk melihat
prosedur pemberiah hibah wasiat dalam hukum perdata. Putusan Pengadilan yang
menolak gugatan hibah wasiat tersebut juga patut dipertanyakan terkait dengan
hukum hibah wasiat ayah kepada anak yang lahir dari perkawinan tidak tercatat.
Putusan itu sekaligus tidak memerhatikan perlindungan hukum terhadap anak
yang lahir dari perkawinan yang tidak tercatat.
Penelitian ini bersifat deskriptif analisis yang mengarah pada penelitian
hukum normatif, dengan pendekatan penelitian ini adalah pendekatan kasus dan
pendekatan perundang-undangan. Alat pengumpul data diperoleh dari data
sekunder yaitu dengan dengan cara studi pustaka (library research). Data yang
diperoleh kemudian dianalisis dengan menggunakan analisis kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian bahwa Prosedur hibah wasiat harus melalui
surat wasiat termaktub dalam Pasal 875 KUH Perdata. Surat wasiat dimaksud
harus berbentuk akta yang dapat dipertanggungjawabkan. Berdasarkan hal itu,
maka pembuatan wasiat sepatutnya dibuktikan dengan adanya bukti tertulis,
meskipun dalam Kompilasi Hukum Islam mengatur bahwa wasiat dapat dilakukan
baik secara lisan maupun tulisan. Hukum hibah wasiat ayah kepada anak yang
lahir dari perkawinan tidak tercatat adalah boleh karena termasuk bagian dari
wasiat (testament) berdasarkan isinya dapat berupa wasiat yang berisi penunjukan
ahli waris (erfstelling). Wasiat ini maksudnya adalah wasiat dimana orang yang
mewasiatkan memberikan seluruh atau sebagian dari harta kekayaannya kepada
seorang atau lebih yang bukan ahli warisnya pada saat pewaris meninggal dunia.
Perlindungan hukum terhadap anak sebagai penerima objek hibah yang dikuasai
pihak lain, paling tidak ada 2 solusinya. Pertama melalui istbat nikah yang sering
disandingkan dengan pengajuan sahnya anak-anak yang dilahirkan dari
perkawinan yang tidak dicatat dengan tujuan mendapatkan pengesahan yang sama
seperti istbat nikah. Kedua, dengan cara hakim memutuskan gugatan hibah wasiat
dengan memberikan berupa hadiah.