Research Repository

ANALISIS HUKUM PELAKSANAAN PERALIHAN HAK TANAH MILIK ADAT DENGAN MENGGUNAKAN AKTA JUAL BELI PPAT DI MASYARAKAT KABUPATEN ACEH TIMUR

Show simple item record

dc.contributor.author ADITAYA, SABRINA
dc.date.accessioned 2022-07-19T03:08:24Z
dc.date.available 2022-07-19T03:08:24Z
dc.date.issued 2018-03-29
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/18307
dc.description.abstract Bahwa di Aceh ada tanah adat yang dikuasai oleh masyarakat khususnya Kecamatan Rantau Peureulak Kabupaten Aceh Timur yang bukti keterangannya dikeluarkan oleh Kepala Desa atau Keuchik sebagai dasar bahwasanya tanah tersebut tanah hak milik adat. Tanah hak milik adat tersebut tidak ada sertipikatnya. Dan biasanya yang terjadi di Kabupaten Aceh timur, apabila terjadi peralihan hak atau jual beli tanah terhadap tanah hak milik adat makan dibuatkan akta jual beli yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah ( PPAT ). Teori yang digunakan adala Teori Kepastian Hukum dengan tujuan diuraikan tentang kepastian hokum hak atas tanah dengan pendaftaran tanah, baik dari aspek hokum berdasarkan peraturan Perundang-undangan, maupun dengan cara melakukan penelitian berdasarkan fakta – fakta dilapangan yang kemudian membuat perumusan dari suatu penelitian yang bersifat umum dan khusus. Jenis penelitian yang digunakan penelitian hokum normatif, yaitu jenis penelitian hokum yang diperoleh dari studi kepustakaan, dengan menganalisis suatu permasalahan hokum melalui peraturan perundang-undangan, literatur - literatur dan bahan – bahan referensi lainnya yang berhubungan dengan Eksistensi dan Prospek Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang ( Perpu ) dalam Sistem Norma Hukum Negara Republik Indonesia. Penelitian ini dilakukan melalui pendekatan peraturan perundang – undangan, khususnya yang menyangkut Undang – Undang Pokok Agraria dan peraturan pelaksanaannya. Tanah di Aceh, khususnya Desa Seumanah Jaya Kecamatan Rantau Peureulak Kabupaten Aceh Timur bahwa tanah banyak belum yang bersertipikat dan tidak ada surat menyurat, tetapi tanah tersebut telah turun-temurun dari orang tuanya dahulu tanpa ada surat apapun. Dasar keterangan bahwasanya tanah yang ada di Kabupaten Aceh Timur adalah tanah hak milik adat adalah Surat Keterangan yang dikeluarkan Oleh Keuchik ( Kepala Desa ), yang menerangkan tentang keterangan mengenai riwayat tanah tersebut serta mengetahui batas dan diketahui oleh masyarakat. Peralihan ha katas tanah adat di Kabupaten Aceh Timur menggunakan Akta Jual Beli yang dibuat oleh dan dihadapkan Pejabat Pembuat Akta Tanah ( PPAT ), yang mensahkan terjadinya perbuatan hokum jual beli antara pihak penjual dan pihak pembeli. Namun dalam hal peralihan disini, PPAT memeriksa dan meminta kepada pihak penjual apakah ada surat keterangan dari Keuchik bahwasanya tanah tersebut tanak hak milik adat sebelum melakukan jual beli, Kantor Pertanahan dalam hal ini pengukuran didatangkan juga mengukur kembali tanah viii tersebut, untuk memastikan kepastian luas, apanila suatu saat akan didaftarkan haknya. en_US
dc.subject Tanah Hak Milik Adat en_US
dc.subject Tanah Yang Belum Bersertipikat en_US
dc.subject Pejabat Pembuat Akta Tanah en_US
dc.title ANALISIS HUKUM PELAKSANAAN PERALIHAN HAK TANAH MILIK ADAT DENGAN MENGGUNAKAN AKTA JUAL BELI PPAT DI MASYARAKAT KABUPATEN ACEH TIMUR en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account