Abstract:
Bahwa di Aceh ada tanah adat yang dikuasai oleh masyarakat
khususnya Kecamatan Rantau Peureulak Kabupaten Aceh Timur yang
bukti keterangannya dikeluarkan oleh Kepala Desa atau Keuchik sebagai
dasar bahwasanya tanah tersebut tanah hak milik adat. Tanah hak milik
adat tersebut tidak ada sertipikatnya. Dan biasanya yang terjadi di
Kabupaten Aceh timur, apabila terjadi peralihan hak atau jual beli tanah
terhadap tanah hak milik adat makan dibuatkan akta jual beli yang dibuat
oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah ( PPAT ).
Teori yang digunakan adala Teori Kepastian Hukum dengan
tujuan diuraikan tentang kepastian hokum hak atas tanah dengan
pendaftaran tanah, baik dari aspek hokum berdasarkan peraturan
Perundang-undangan, maupun dengan cara melakukan penelitian
berdasarkan fakta – fakta dilapangan yang kemudian membuat
perumusan dari suatu penelitian yang bersifat umum dan khusus. Jenis
penelitian yang digunakan penelitian hokum normatif, yaitu jenis penelitian
hokum yang diperoleh dari studi kepustakaan, dengan menganalisis suatu
permasalahan hokum melalui peraturan perundang-undangan, literatur -
literatur dan bahan – bahan referensi lainnya yang berhubungan dengan
Eksistensi dan Prospek Peraturan Pemerintah Pengganti Undang –
Undang ( Perpu ) dalam Sistem Norma Hukum Negara Republik
Indonesia. Penelitian ini dilakukan melalui pendekatan peraturan
perundang – undangan, khususnya yang menyangkut Undang – Undang
Pokok Agraria dan peraturan pelaksanaannya.
Tanah di Aceh, khususnya Desa Seumanah Jaya Kecamatan
Rantau Peureulak Kabupaten Aceh Timur bahwa tanah banyak belum
yang bersertipikat dan tidak ada surat menyurat, tetapi tanah tersebut
telah turun-temurun dari orang tuanya dahulu tanpa ada surat apapun.
Dasar keterangan bahwasanya tanah yang ada di Kabupaten Aceh Timur
adalah tanah hak milik adat adalah Surat Keterangan yang dikeluarkan
Oleh Keuchik ( Kepala Desa ), yang menerangkan tentang keterangan
mengenai riwayat tanah tersebut serta mengetahui batas dan diketahui
oleh masyarakat. Peralihan ha katas tanah adat di Kabupaten Aceh Timur
menggunakan Akta Jual Beli yang dibuat oleh dan dihadapkan Pejabat
Pembuat Akta Tanah ( PPAT ), yang mensahkan terjadinya perbuatan
hokum jual beli antara pihak penjual dan pihak pembeli. Namun dalam hal
peralihan disini, PPAT memeriksa dan meminta kepada pihak penjual
apakah ada surat keterangan dari Keuchik bahwasanya tanah tersebut
tanak hak milik adat sebelum melakukan jual beli, Kantor Pertanahan
dalam hal ini pengukuran didatangkan juga mengukur kembali tanah
viii
tersebut, untuk memastikan kepastian luas, apanila suatu saat akan
didaftarkan haknya.