Research Repository

PEMBAGIAN HARTA PENINGGALAN BAGI PASANGAN BERBEDA AGAMA SETELAH PUTUSNYA PERKAWINAN KARENA KEMATIAN

Show simple item record

dc.contributor.author MITHA SARI, AVILIA
dc.date.accessioned 2022-06-30T06:01:26Z
dc.date.available 2022-06-30T06:01:26Z
dc.date.issued 2021-12-15
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/18290
dc.description.abstract Perkawinan beda agama selalu menyisakan permasalahan hukum di Indonesia salah satunya adalah terkait dengan hak kewarisan jika salah satu pasangan meninggal dunia. Dalam perspektif hukum Islam, perbedaan agama merupakan salah satu hijab (penghalang) seorang ahli waris mendapatkan warisan dari pewaris. Kasus-kasus itu kemudian bergulir hingga pengadilan, karena ahli waris yang beda agama tersebut merasa ada ketidakdilan dan ketidakpastian hukum dalam mendapatkan hak waris dan harta warisan. Artinya aturan perundang-undangan yang ada belum memberikan perlindungan hukum karena ketiadaan hukum materiil yang mengaturnya. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Sumber data penelitian ini adalah sumber data sekunder, yang didapat melalui bahan hukum yang berasal dari kewahyuan yatu Al-Qur‟an dan Hadis, bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan data diperoleh berupa data sekunder yaitu dilakukan dengan cara studi pustaka (library research) atau penelusuran literatur. Untuk menganalisis data yang terhimpun dari penelusuran kepustakaan, maka penelitian ini menggunakan analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian ditemukan bahwa Bahwa dalam perspektif hukum Islam pembagian harta peninggalan terhadap pasangan beda agama tidak dapat dilakukan karena beda agama merupakan salah satu faktor yang menjadi penyebab terhalangnya seorang ahli waris mendapatkan hak waris dari pewaris. Berdasarkan KUH Perdata, maka pasangan yang beda agama tetap mendapatkan hak warisnya, karena dalam perspektif KUH Perdata beda agama tidak merupakan penghalang untuk mendapatkan hak waris. Bahwa pemberian wasiat wajibah kepada ahli waris non-muslim merupakan bentuk kepastian hukum bagi pasangan beda agama terhadap harta peninggalan, disebabkan melalui jalur kewarisan tidak akan mungkin didapatkan karena terhalang dengan adanya hadis dari Nabi Muhammad SAW. Bahwa upaya perlindungan hukum bagi pasangan beda agama yang tidak menerima harta peninggalan adalah melalui putusan hakim yang memutuskan adanya lembaga wasiat wajib wajibah. Wasiat wajibah memberikan hak ahli waris pasangan beda agama untuk mendapatkan harta peninggalan meskipun bukan dengan jalan warisan en_US
dc.subject harta en_US
dc.subject warisan en_US
dc.subject pasangan en_US
dc.subject beda agama en_US
dc.title PEMBAGIAN HARTA PENINGGALAN BAGI PASANGAN BERBEDA AGAMA SETELAH PUTUSNYA PERKAWINAN KARENA KEMATIAN en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account