Abstract:
Perkawinan beda agama selalu menyisakan permasalahan hukum di
Indonesia salah satunya adalah terkait dengan hak kewarisan jika salah satu
pasangan meninggal dunia. Dalam perspektif hukum Islam, perbedaan agama
merupakan salah satu hijab (penghalang) seorang ahli waris mendapatkan warisan
dari pewaris. Kasus-kasus itu kemudian bergulir hingga pengadilan, karena ahli
waris yang beda agama tersebut merasa ada ketidakdilan dan ketidakpastian
hukum dalam mendapatkan hak waris dan harta warisan. Artinya aturan
perundang-undangan yang ada belum memberikan perlindungan hukum karena
ketiadaan hukum materiil yang mengaturnya.
Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Sumber data penelitian
ini adalah sumber data sekunder, yang didapat melalui bahan hukum yang berasal
dari kewahyuan yatu Al-Qur‟an dan Hadis, bahan hukum primer, bahan hukum
sekunder dan bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan data diperoleh berupa
data sekunder yaitu dilakukan dengan cara studi pustaka (library research) atau
penelusuran literatur. Untuk menganalisis data yang terhimpun dari penelusuran
kepustakaan, maka penelitian ini menggunakan analisis kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian ditemukan bahwa Bahwa dalam perspektif
hukum Islam pembagian harta peninggalan terhadap pasangan beda agama tidak
dapat dilakukan karena beda agama merupakan salah satu faktor yang menjadi
penyebab terhalangnya seorang ahli waris mendapatkan hak waris dari pewaris.
Berdasarkan KUH Perdata, maka pasangan yang beda agama tetap mendapatkan
hak warisnya, karena dalam perspektif KUH Perdata beda agama tidak merupakan
penghalang untuk mendapatkan hak waris. Bahwa pemberian wasiat wajibah
kepada ahli waris non-muslim merupakan bentuk kepastian hukum bagi pasangan
beda agama terhadap harta peninggalan, disebabkan melalui jalur kewarisan tidak
akan mungkin didapatkan karena terhalang dengan adanya hadis dari Nabi
Muhammad SAW. Bahwa upaya perlindungan hukum bagi pasangan beda agama
yang tidak menerima harta peninggalan adalah melalui putusan hakim yang
memutuskan adanya lembaga wasiat wajib wajibah. Wasiat wajibah memberikan
hak ahli waris pasangan beda agama untuk mendapatkan harta peninggalan
meskipun bukan dengan jalan warisan