Abstract:
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 menimbulkan konsekuensi adanya hubungan nasab anak yang lahir dari perkawinan tidak tercatat dengan bapak biologisnya. Adanya hak dan kewajiban antara anak yang lahir dalam perkawinan tidak tercatat dan bapak biologisnya, baik dalam bentuk nafkah, waris dan lain sebagainya. Hal ini tentunya berlaku apabila terlebih dahulu dilakukan pembuktian melalui ilmu pengetahuan dan teknologi seperti tes DNA dan lain sebagainya yang menyatakan bahwa benar anak yang lahir dalam perkawinan tidak tercatat tersebut memiliki hubungan darah dengan laki-laki sebagai ayah biologisnya itu. Tujuan penelitian ini dilakukan untuk mengetahui dan menganalisis aspek perlindungan hukum dalam perspektif perkawinan tidak tercatat, serta menganalisis hubungan hukum antara bapak dengan anak yang lahir dalam perkawinan tidak tercatat, dan menganalisis hak bapak untuk mendapatkan harta waris yang ditinggalkan anak dari perkawinan tidak tercatat.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian normatif, dengan menggunakan 2 metode pendekatan yaitu berupa pendekatan perundang-undangan dan metode pendekatan historis. Penelitian ini bersifat deskriptif analisis, serta hasil penelitian menggunakan analisis kualitatif.
Hasil penelitian menunjukan bahwa aspek perlindungan hukum dalam perspektif perkawinan tidak tercatat pasca dikeluarkannya Putusan MK Nomor 46/PUU-VIII/2010, setiap perkawinan yang tidak dicatatkan mendapatkan perlakuan hukum yang sama dengan perkawinan yang dicatatkan sehingga perkawinan yang tidak dicatatkan mendapatkan hak-hak yang seharusnya didapatkan melalui suatu ikatan perkawinan. Hak-hak yang didapatkan tersebut antara lain adalah Pengakuan terhadap anak yang dilahirkan melalui perkawinan yang tidak dicatatkan, harta bersama, serta hak-hak lainnya yang didapatkan melalui suatu ikatan perkawinan. Hubungan hukum antara bapak dengan anak yang lahir dalam perkawinan tidak tercatat pasca dikeluarkannya Putusan MK Nomor 46/PUU-VIII/2010 adalah hubungan darah dalam arti biologis yang dikukuhkan berdasarkan proses hukum. Kemudian dari perspektif hukum waris perdata (BW) anak yang lahir dalam perkawinan tidak tercatat tetap memiliki hubungan perdata dengan ayah dan keluarga ayahnya sehingga anak yang lahir dalam perkawinan tidak tercatat juga dapat memiliki hubungan saling mewarisi dengan ayah dan keluarga ayahnya.