Abstract:
Balai Harta Peninggalan (BHP) berfungsi sebagai wali pengawas terhadap
wali atas anak yang masih dibawah umur dalam mendidik dan menjaga harta anak
tersebut. Sebagai wali pengawas melakukan pemantauan terhadap wali dan anak
yang dibawah perwaliannya tersebut dengan melakukan peninjauan ke rumah
wali. Apabila dilihat dari kunjungan tersebut, maka hanya bersifat formal saja,
tidak menyentuh esensi dari sisi kuantitas harta warisan anak yang masih dibawah
umur itu. Berdasarkan hal itu maka perlu adanya revitalisasi terhadap peran dan
fungsi BHP.
Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Sifat penelitian ini
adalah deskriptif analisis. Pendekatan yang dipakai dalam penelitian ini adalah
pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach). Sumber data
penelitian ini adalah sumber data sekunder. Teknik pengambilan dan
pengumpulan data dilakukan dengan cara studi kepustakaan (library reseacrh)dan
dibantu dengan wawancara dengan pihak Balai Harta Peninggalan Koto Medan.
Metode yang digunakan untuk menganalisis data adalah analisis kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian, ditemukan bahwa pengurusan harta warisan
yang dimiliki oleh anak di bawah umur dilakukan oleh orang tua yang terlama
hidup jika terjadi perceraian. Wali dapat ditunjuk oleh hakim berdasarkan putusan
pengadilan jika orang tua si anak telah meninggal dunia. Bahwa peran dan fungsi
Balai Harta Peninggalan dalam pengurusan harta warisan anak dibawah umur
adalah sebagai wali sementara dan sebagai wali pengawas. Peran dan fungsi BHP
dalam mengurus harta warisan anak yang masih dibawah umur dapat dilihat daam
ketentuan yang termuat dalam Pasal 2 Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Organisasi Dan Tata
Kerja Balai Harta Peninggalan. Revitalisasi BHP sebagai wali pengawas
diberikan ruang seluas mungkin untuk dapat misalnya menahan surat tanah yang
menjadi harta warisan anak yang masih dibawah umur, agar harta tersebut tidak
diperjualbelikan atau pun digadaikan oleh wali, bukan untuk kepentingan si anak.
Untuk itu diperlukan regulasi baru yang dapat memberikan ruang tersebut untuk
BHP. BHP harus juga diberikan kewenangan untuk dapat meminta secara rinci
berbagai pengeluaran yang sifatnya materi kepada wali, agar dapat diketahui
apakah pengeluaran itu untuk keperluannya atau untuk keperluan wali.