Abstract:
Hak ingkar yang dimiliki oleh notaris sebagai pejabat umum dalam
praktiknya tidaklah semudah yang dibayangkan. Penolakan notaris terhadap
pemanggilan yang dimohonkan oleh penyidik, penuntut umum dan hakim
terhadap notaris secara langsung, secara praktik yang mestinya harus melalui
persetujuan Majelis Kehormatan Notaris Wilayah sering kali diabaikan, sehingga
Notaris merasa perlindungan terhadap kewajibannya merahasiakan isi akta yang
merupakan kewajiban dalam sumpah jabatan notaris sering dilanggar oleh notaris
sendiri. Terbitnya Permenkumhan Nomor 17 Tahun 2021 yang mengamanatkan
adanya Majelis Pemeriksa terhadap notaris yang dipanggil oleh pihak penyidik,
penuntut umum dan hakim, nampaknya hanya sekedar menambah panjang daftar
birokrasi yang akan memberikan persetujuan atau penolakan terhadap
pemanggilan notaris.
Penelitian ini bersifat deskriptif analisis, dengan jenis penelitian hukum
normatif atau doktrinal. Pendekatan penelitian ini adalah pendekatan perundang undangan dan pendekatan konseptual. Sumber data penelitian ini adalah data
sekunder, dengan alat pengumpul data berasal dari studi kepustakaan (library
research), kemudian dianalisis menggunakan analisis kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian, ditemukan bahwa konsep hak ingkar notaris
terkait dengan kerahasiaan notaris yang termaktub dalam Undang-Undang Jabatan
Notarisialah seperangkat hak terhadap yang diadili untuk mengajukan keberatan
yang disertai alasan-alasan terhadap seorang Hakim yang akan mengadili
perkaranya. Hak ingkar notaris merupakan kewajiban notaris untuk merahasiakan
isi akta yang dibuat dihadapannya dengan maksud melindungi para pihak yang
membuat akta otentik di hadapannya. Bahwa akibat hukum bagi notaris yang
membuka rahasia isi akta yang dibuatnya terkait dengan rahasia jabatannyaterbagi
menjadi beberapa aspek hukum. Notaris yang membocorkan akta yang dibuatnya
dikenakan sanksi administratif yang diatur dalam Pasal 16 ayat (11) UUJN. Pasal
322 KUH Pidana mengatur bahwa orang yang sengaja membuka rahasia yang
wajib disimpannya karena jabatannya diancam pidana penjara paling lama 9 bulan
dan denda paling banyak Rp.9000,-. Bahwa perlindungan hukum terkait hak
ingkar notaris dalam hal pemanggilan dan pemeriksaan notaris pasca terbitnya
Permenkumham Nomor 17 Tahun 2021, yakni dengan hadirnya lembaga baru
yakni Majelis Pemeriksa yang unsur-unsurnya berasal dari Majelis Kehormatan
Notaris Wilayah. Majelis Pemeriksa berwenang untuk memeriksa, meminta
dokumen yang dibutuhkan, dan membuat berita acara pemeriksaan untuk
diputuskan dalam rapat pleno Majelis Kehormatan Notaris.