Abstract:
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik
Indonesia telah mengeluarkan Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2020 tentang
Pelayanan Hak Tanggungan Terintegrasi Secara Elektronik. Hal ini merupakan
terobosan baru dengan memanfaatkan perkembangan teknologi informasi untuk
memudahkan pelayanan kepada masyarakat.
Permasalahan dalam penelitian ini berkaitan dengan proses pendaftaran hak
tanggungan elektronik berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata
Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nomor 5 Tahun 2020, hambatan
pelaksanaan bagi PPAT dalam melakukan pendaftaran HT-el dan tanggung jawab
bagi PPAT dalam menyampaikan dokumen-dokumen yang terkait dengan
pendaftaran HT-el.
Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif, yaitu yang mencakup
penelitian terhadap asas-asas hukum, penelitian terhadap sistematika hukum,
penelitian terhadap taraf sinkronisasi hukum, penelitian sejarah hukum dan
penelitian perbandingan hukum. Dalam penelitian ini, pendekatan yang digunakan
adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach), yaitu pendekatan
dengan menggunakan legislasi dan regulasi.
Hasil pembahasan di mana proses pendaftaran hak tanggungan elektronik
berdasarkan ketentuan Pasal 9 Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan
Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nomor 5 Tahun 2020, menjelaskan seorang
kreditor dalam mengajukan permohonan pelayanan hak tanggungan melalui
Sistem HT-el yang disediakan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan
Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Dalam hal permohonan pelayanan HT-el
berupa pendaftaran Hak Tanggungan atau peralihan Hak Tanggungan, dokumen
kelengkapan persyaratan disampaikan oleh PPAT. Selanjutnya dalam hal
permohonan Pelayanan HT-el berupa perubahan nama kreditor, penghapusan Hak
Tanggungan, atau perbaikan data, dokumen kelengkapan persyaratan disampaikan
oleh kreditor. Selanjutnya persyaratan permohonan Pelayanan HT-el sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan disampaikan dalam bentuk
Dokumen Elektronik. Hambatan bagi PPAT dalam melakukan pendaftaran HT-el,
antara laian, ganguan server, kreditor belum terdaftar dan belum tervalidasi pada
sistem layanan HT Elektronik. Pengguna layanan hak tanggungan elektronik baik
oleh PPAT maupun kreditor, banyak yang tidak siap, karena kurangnya sosialisasi
dari pihak pemerintah. Tanggung jawab bagi PPAT dalam menyampaikan
dokumen-dokumen yang terkait dengan pendaftaran HT-el berupa tanggung
jawab secara hukum perdata dan pidna bilamana PPAT melakukan pemalsuan
data saat pendaftaran hak tanggungan.